Mengintip Satu Abad Tata Kelola Bantimurung

Klikhijau.com- Bantimurung adalah kawasan wisata bersejarah. Sejak zaman kolonial Hindia Belanda, wilayah ini telah mendapat perhatian dari pemerintah saat itu. Bersama beberapa kawasan konservasi lai...

Mengintip Satu Abad Tata Kelola Bantimurung
Bacakan Artikel

Lebih lanjut, Koorders  melalui siaran persnya pada koran Belanda: De Preanger-bode edisi 4 Maret 1919, menuturkan bahwa perlindungan monumen alam ini tak hanya dikenal secara nasional, tapi juga internasional. Olehnya, putusan penetapannya sangat penting, patut disiarkan secara luas.

Upaya Gubernur Jenderal Hindia Belanda saat itu telah menempatkan Belanda dalam daftar negara dengan capain tertinggi konservasi monumen alam.

Negara-negara tersebut di antaranya: Amerika, Jerman, Swiss, Belanda, Swedia, Norwegia, Denmark, Inggris, Prancis, dan Australia.

Koorders juga menambahkan bahwa bukan hanya karena banyaknya jumlah situs yang dikonservasikan sebagai monumen alam, tetapi karena nilai ilmiah yang sangat penting dari beberapa situs.

Putusan tertanggal 21 Februari 1919 tersebut mengantarkan Hindia Belanda menjadi garis terdepan di kalangan negara-negara tropis dalam hal perlindungan alam.

Air terjun Bantimurung semakin menjadi primadona untuk menikmati keindahan alam. Berkunjung untuk menikmati keindahan air terjun dan alam sekitarnya.

Tak hanya itu, sejumlah naturalis juga rela datang jauh-jauh untuk menelisik lebih jauh kupu-kupu yang mendiami wilayah ini.

Status tata kelola Bantimurung mengalami perubahan pada tahun 1981. Perubahannya melalui surat keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/Um/3/1981, tertanggal 30 Maret 1981.

Mengubah status Cagar Alam Bantimurung seluas 18 hektar menjadi taman wisata. Pertimbangan perubahan status ini karena Bantimurung telah mengalami perubahan dan memiliki pemandangan alam yang indah.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: