Klikhijau.com – Pemerintah telah mendorong kebijakan food estate untuk mendorong ketersediaan pangan. Apakah proyek ini dapat menjawab masalah pangan? Pertanyaan ini diajukan banyak pihak, mengingat I...
Klikhijau.com – Pemerintah telah mendorong kebijakan
food estate untuk mendorong ketersediaan pangan. Apakah proyek ini dapat menjawab masalah pangan? Pertanyaan ini diajukan banyak pihak, mengingat Indonesia punya rekam jejak suram mengenai
food estate.
Kebijakan
food estate sejatinya memang bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri dengan membuka lahan pertanian secara masif. Faktanya, kebijakan ini perlu mendapatkan perhatian khusus agar tidak berdampak buruk khususnya terhadap
hutan alam dan lahan gambut.
Dikutip dari Laman resmi Madani Berkelanjutan, Knowledge Manager
Yayasan Madani Berkelanjutan, Anggalia Putri menyebut bahwa kebijakan
food estate ini akan aman apabila hutan alam, lahan gambut, dan juga wilayah masyarakat adat dikeluarkan dari area of interest program ini.
Hal ini disampaikan Anggi dalam diskusi publik virtual yang mengangkat tema “
Menakar Dampak Food Estate Terhadap Hutan Alam dan Lahan Gambut” beberapa waktu lalu.
“Hampir seluruh (92%)
area of Interest dari
food estate di 4 Provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Papua berada di kawasan hutan. Alih fungsi lahan dari dampak
food estate nantinya tentu akan berdampak buruk bukan hanya pada hutan tapi juga pada komitmen iklim Indonesia yang termanifestasi dalam NDC” ujar Anggi.
[irp]
Apakah dapat mengatasi masalah pangan?
Dalam diskusi ini, hadir Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University, Prof. Dr. Ir. Dwi Andreas Santosa, dan juga Direktur Eksekutif
Centre for Climate Risk and Opportunity Management in Southeast Asia and Pacific (CCROM-SEAP), IPB University, Prof. Dr. Rizaldi Boer.
Terkait dengan rencana
food estate, Dwi Andreas Santosa mengungkapkan bahwa sejarah implementasi food estate di tanah air terbilang buruk.
Andreas menyebut bahwa kegagalan dari
food estate yang pernah dijalankan pemerintah Indonesia adalah karena mengingkari kaidah akademis.
“Kaidah akademis yang perlu menjadi perhatian, pertama, kelayakan tanah dan agroklimat, kelayakan infrastruktur, kelayakan teknologi, dan kelayakan sosial dan ekonomi. Tata kelola air menjadi kunci utama dari pengembangan lahan pertanian,” ujar Andreas.
Tata kelola air penting, kata Andreas, karena termasuk ke dalam kelayakan insfrastruktur yang berbiaya tinggi. Karenanya, tambah Andreas, semua aspek harus terpenuh, jika tidak maka akan gagal
food estate tersebut.
[irp]
Andreas juga mengatakan bahwa sebenarnya
food estate tidak menjawab persoalan pangan apalagi akan semakin buruk jika dilakukan dengan mengalih fungsikan hutan alam.
Sementara itu, Rizaldi Boer fokus dalam mengungkapkan dampak
food estate terhadap komitmen iklim Indonesia dalam
Nationally Determined Contributions (NDC).
Rizaldi Boer menyebut jika temuan Madani terkait
food estate adalah benar maka
food estate benar-benar merupakan karpet merah eksploitasi sumber daya alam dan tentu
food estate adalah ancaman.
“NDC Sektor kehutanan itu bebannya sampai 17% dan hanya bisa dicapai oleh penurunan deforestasi yang signifikan dan pemulihan gambut. Oleh karena itu, food estate benar-benar merupakan ancaman”, ujar Rizaldi.
Rizaldi juga mengatakan dalam pencapaian target NDC diharapkan wilayah yang masih berhutan alam harus dipertahankan. Bahkan menurutnya dengan mempertahankannya pun belum tentu juga dapat mencapai target NDC secara keseluruhan.
Dalam dokumen NDC Indonesia, target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca adalah sebesar 29% tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41% bersyarat (dengan dukungan internasional yang memadai) pada tahun 2030.
[irp]