Mencemaskan, Begini Dampak Omnibus Law terhadap Masa Depan Masyarakat Adat!

Klikhijau.com - Sejak awal, Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus law sudah memantik banyak perdebatan. UU yang disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR RI itu dinilai telah menghilangkan hak-hak masyar...

Mencemaskan, Begini Dampak Omnibus Law terhadap Masa Depan Masyarakat Adat!
Bacakan Artikel

Secara umum, kata Eras, Omnibus law Cipta Kerja berisiko tinggi bagi upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Menurutnya, Omnibus Law Cipta Kerja mempermudah investasi. Namun di sisi lain mengatur prosedur pengakuan Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat yang bahkan lebih sulit dijangkau dari peraturan sektoral yang ada selama ini.

“Artinya, kriminalisasi, kekerasan, perampasan wilayah adat terhadap Masyarakat Adat akan terus terjadi,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr Hermansyah. Ia mengatakan bukan hanya masyakat adat saja yang merasakan dampak Omnibus Law.

Jika dilihat dari prespektif hukum, masyarakat adat juga memproduksi hukum/peraturan. Hanya saja sifatnya tidak tertulis. Peraturan atau hukum (hukum adat), itu kata Hermansyah, untuk menjaga eksistensi keberadaan masyarakat adat itu sendiri. Namun, bagaimanapun, kata Hermansyah, hukum adat tidak diakui oleh negara.


Masyarakat adat berperan penting

Menurut Hermansyah, hukum negara bersifat positivistik, politis, elitis, represiv dan  responsive, sertai ideologis.  Ia manambahkan, hukum negara juga memiliki watak, di antaranya, linguistik,yaitu persoalan bahasa yang tertulis dalam dunia hukum, eksploitatif dan kapitalisasi. Artinya setiap dimensi kehidupan dihargai dengan uang.

Watak lain, lanjut Hermasyah, adalah hegemonik (merasa paling benar), dan alienasi (kesadaran).

“Intinya, hukum adat tercipta dari ideologis. Sedangkan hukum negara, proses pembentukannya syarat dengan kepentingan. Lihat saja produk-produk hukumnya,” jelasnya.

Lantas, apa dampak terhadap masyarakat adat? Hermansyah mengatakan, tersisinya hukum dan kearifan lokal, Periferalisasi Sistem Subsistens, Matinya subjektivitas, hilangnya kebebasan dan tercabutnya makna religiositas dalam kehidupan.

Sementara itu, Mardiyah Chamim mengatakan, masyarakat adat bukanlah masyarakat primitif yang terpinggirkan. Keberadaannya memiliki peran besar dalam menjaga hutan dan ekosistemnya.

“Tanpa mereka, kita bisa apa? Kita berutang pada masyarakat adat,” kata penulis buku “Penjaga Rimba Terakhir” itu.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2