Mencemaskan, Begini Dampak Omnibus Law terhadap Masa Depan Masyarakat Adat!

Klikhijau.com - Sejak awal, Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus law sudah memantik banyak perdebatan. UU yang disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR RI itu dinilai telah menghilangkan hak-hak masyar...

Mencemaskan, Begini Dampak Omnibus Law terhadap Masa Depan Masyarakat Adat!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Sejak awal, Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus law sudah memantik banyak perdebatan. UU yang disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR RI itu dinilai telah menghilangkan hak-hak masyarakat adat.

The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Kalimantan Barat mengupasnya dalam sebuah workshop daring bertema “Masa Depan Masyarakat Hukum Adat dalam Pusaran Omnibus Law Cipta Kerja”, Sabtu, 21 November 2020.

Workshop itu menghadirkan tiga pemateri, Deputi II Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi, jurnalis senior Mardiyah Chamim dan akademisi Fakultas Hukum Universita Tanjungpura, Pontianak, Dr Hemansyah.

Menurut Deputi II Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi, Undang Undang Omnibus law dianggap bertentangan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang telah diatur di dalam UUD 1945.

Salah satu buktinya, turut dihapusnya ketentuan di dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengecualikan aktivitas perladangan dengan cara membakar sebagai ekspresi kearifan lokal masyarakat adat dari ancaman pidana.

“Sejak awal, masyarakat adat sudah didiskreditkan. Mereka dianggap sebagai perusak dan pembakar hutan. Hanya karena pola perpeladangan yang mereka lakukan menjadi bagian dari tradisi,” kata Eras.

“Penguasaan atas lahan juga dianggap tidak efisien,” sambungnya.

Tidak hanya aktivitas berladang, menurut Eras, ketiadaan perlindungan terhadap wilayah adat justru berdampak pada semakin masifnya perampasan wilayah adat untuk kepentingan investasi. Baik industri kehutanan, perkebunan, pertambangan dan lain-lain.

Berdasarkan pemetaan wilayah adat, masyarakat adat mendiami 11 juta hektare kawasan hutan di Indonesia. Sekitar 7, 11 juta hektare berada di dalam kawasan hutan  dan 2,6 juta hektare di luar kawasan hutan.

Dari 7,11 juta Ha yang berada di dalam kawasan hutan  itu, kata Eras, 24 persennya telah dibebani izin, seperti HPH, HGU, tambang dan HTI. Sedangkan 2,6 juta hektar yang berada di luar kawasan, hanya 20 persen yang dibebani izin.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2