Menanti Indonesia Bebas Merkuri Tahun 2030

[hijau]Merkuri telah membunuh ribuan orang di Teluk Minamata[/hijau] Klikhijau.com - Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030. Hal itu ditandai dengan menerbitkan Peratu...

Menanti Indonesia Bebas Merkuri Tahun 2030
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Perpres 21/2019 mengenai RAN PPM bertujuan untuk menetapkan target dan strategi pengurangan dan penghapusan zat berbahaya itu pada 4 bidang prioritas.

Keempat bidang itu, yakni manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan. Peraturan ini juga mewajibkan daerah untuk membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) di tiap daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal itu dimaksudkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan RAN PPM dengan jeda waktu paling lama satu tahun setelah Perpres 21/2019 ditandatangani.

KLHK sebagai Sekretariat pelaksanaan kebijakan bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN PPM serta mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN PPM dengan lembaga terkait.

Selain itu, KLHK melakukan pendampingan kepada daerah dalam penyusunan RAD Provinsi dan RAD Kabupaten, serta mengelola data dan informasi mengenai tingkat, status, serta proyeksi merkuri.

“Inventarisasi data-data penggunaan merkuri dari lembaga terkait dan pelaporan pemantauan penggunaannya  secara berkala sangat diperlukan sehingga target pengurangan dan penghapusan merkuri di tiap bidang prioritas dapat tercapai,” ujar Bambang.

Kita patut menanti Indonesia bebas merkuri 2030 mendatang

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2