Menanti Indonesia Bebas Merkuri Tahun 2030
[hijau]Merkuri telah membunuh ribuan orang di Teluk Minamata[/hijau] Klikhijau.com - Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030. Hal itu ditandai dengan menerbitkan Peratu...
[hijau]Merkuri telah membunuh ribuan orang di Teluk Minamata[/hijau]
Klikhijau.com - Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030. Hal itu ditandai dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019. Peraturan itu tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).
Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik. Sebagai langkah penerapannya, KLHK menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) RAN PPM di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tahun 2017 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri.
[irp posts="3118" name="Waspada! Zat Merkuri Beracun Mengintai Rumah Kita"]
"Hal itu kemudian dituangkan kedalam Perpres 21/2019 tentang pelaksanaan RAN PPM. Rapat Kerja Teknis ini merupakan salah satu wadah untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perpres RAN PPM tersebut.” ungkap Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan bahwa merkuri, yang juga dikenal sebagai raksa merupakan bahan berbahaya dan beracun.
Merkuri bersifat toksik, sulit terurai, bersifat bioakumulasi dan dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui atmosfer. Secara global telah dilarang, baik produksi maupun penggunaannya.
Namun demikian, di sektor tertentu seperti kesehatan dan industri, masih dipergunakan dengan beberapa aturan.