Makassar, Kota yang Dikepung DAS Bermasalah

Makassar, Klikhijau.com - Banjir yang menerjang beberapa daerah di Sulawesi Selatan sepekan terakhir cukup menghawatirkan. Tiga daerah terkena dampak banjir paling berat yakni Kota Makassar, Maros, Go...

Makassar, Kota yang Dikepung DAS Bermasalah
Bacakan Artikel

Semua pihak termasuk pemerintah hanya sibuk mengurusi situasi pasca banjir terjadi, ketimbang memikirkan langkah korektif yang dapat meminimalisir potensi banjir.

Padahal, dampak sosial dan ekonomi dirasakan masyarakat setiap tahunnya. “Masyarakat selalu jadi korban dari tragedi banjir. Ini pelanggaran HAM sesungguhnya.

Pemerintah harus mengambil sikap tegas menghentikan semua proyek infrastruktur yang mengancam aspek ekologis. Tetapi, disisi lain, masyarakat juga harus ikut andil mereproduksi narasi kesadaran lingkungan,” kata Ahmad Yusran seorang aktivis lingkungan.

Kepala Pusat Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma), Dr. Ir. Darhamsyah, M.Si, membeberkan fakta apa adanya tentang kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengepung kota Makassar dan sekitarnya.

Selain kondisi tutupan lahan dan DAS yang bermasalah, Darhamsyah juga menyoroti kebijakan pembangunan yang kontra produktif dengan masalah lingkungan. “Mall MTOS di Jalan Perintis Kemerdekaan adalah contoh bangunan yang tidak peduli lingkungan,” imbuhnya.

DAS yang dipulihkan daya dukungnya

Dalam catatan P3E Suma, terdapat 5 (lima) Daerah Aliran Sungai (DAS) yang melewati wilayah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros. Ada 3 dari 5 DAS yang mengepung kota Makassar ternyata masuk kategori DAS yang dipulihkan daya dukungnya. Yakni DAS Jeneberang, DAS Tallo, dan DAS Maros.

Grafik rawan bencana banjir

Berdasarkan PP 37 tahun 2012 tentang pengelolaan DAS, yang dimaksud dengan DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Pendeknya, kota Makassar dan sekitarnya dikepung DAS dengan kondisi buruk.

Berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimana Pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai (DAS), dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional guna optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.

Faktanya, DAS Jeneberang, DAS Tallo, dan DAS Maros penutupan hutan pada ketiga wilayah DAS tersebut kurang dari 30% atau didominasi oleh tutupan lahan non hutan. Bahkan, dalam kondisi sangat kritis hanya sekitar 19 % saja.

Hal ini menunjukkan bahwa ketiga wilayah DAS tersebut tidak memenuhi standar minimal penutupan hutan suatu wilayah DAS.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2