Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

Lakukan Pembalakan Liar di TWA Mangolo, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Klikhijau.com -  Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi,  menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya  diduga melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23. Kedua tersangka...

Oleh Tim Redaksi 18 May 2026 09:14 4 menit baca
Klikhijau.com -  Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi,  menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya  diduga melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23. Kedua tersangka itu berinisial ES dan AA. Dalam kurung lebih tiga hari, mereka menebang sekitar 23 batang pohon di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Beberapa barang bukti berhasil diamankan, di antaranya berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, dan dua unit chainsaw yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan konservasi. Kasus ini bermula dari patroli rutin petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara pada Kamis, 30 April 2026, di sekitar kawasan TWA Mangolo. [irp] Saat patroli, petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli yang berada di sekitar kawasan konservasi. Karena mencurigai asal-usul kayu tersebut, petugas kemudian menelusuri kawasan hutan. Di tengah penelusuran, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan. Suara itulah yang mengantarkan petugas pada dugaan aktivitas penebangan liar di TWA Mangolo. Setelah menelusuri sumber suara, petugas menemukan tersangka ES sedang mengolah kayu hasil tebangan pohon di dalam kawasan TWA Mangolo. Ketika petugas membawa ES keluar dari lokasi, suara chainsaw kembali terdengar dari arah lain di dalam kawasan. Petugas kemudian melakukan penelusuran lanjutan dan menemukan tersangka AA yang sedang bersiap meninggalkan lokasi. Dari pemeriksaan awal di lapangan, AA mengakui bahwa tumpukan kayu yang ditemukan di sekitar Bendungan Sakuli merupakan miliknya. Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke Kantor Pos Kendari, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka ES mengaku melakukan penebangan liar untuk kebutuhan renovasi rumah. Namun, aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan konservasi yang memiliki perlindungan hukum khusus. [irp] Penyidik juga mendalami informasi bahwa ES sebelumnya pernah diberikan pembinaan oleh petugas terkait aktivitas pengolahan kayu di kawasan TWA Mangolo pada tahun 2025 agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, tersangka AA mengaku kayu hasil tebangan tersebut rencananya akan diperdagangkan. Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pemanfaatan hasil hutan secara ilegal dari kawasan konservasi untuk kepentingan ekonomi.
Berpihak pada kepentingan publik
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi merupakan bagian dari tanggung jawab negara menjaga keseimbangan kehidupan. “Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia. Karena itu, penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar mengambil kayu, tetapi melukai sistem kehidupan yang seharusnya kita jaga bersama,” tegasnya. Januanto menambahkan, penindakan terhadap pembalakan liar di kawasan konservasi menjadi pesan bahwa negara berpihak pada kepentingan publik dan generasi mendatang. [irp] “Kawasan konservasi memiliki mandat perlindungan yang tidak bisa ditawar. Penegakan hukum harus memberi pesan jelas bahwa mengambil hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius terhadap kepentingan publik. Negara berpihak kepada masyarakat, kepada satwa yang kehilangan ruang hidup, dan kepada generasi mendatang yang berhak mewarisi hutan yang tetap utuh,” ujarnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan penebangan, pengambilan, atau pengangkutan hasil hutan secara ilegal di dalam kawasan konservasi. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan pentingnya kehadiran negara di tingkat tapak melalui patroli, deteksi cepat, dan sinergi pengamanan kawasan konservasi. “Perkara ini menunjukkan bahwa patroli di tingkat tapak sangat menentukan. Petugas BKSDA Sulawesi Tenggara membaca tanda-tanda awal di lapangan yaitu ada tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli, lalu suara chainsaw terdengar dari dalam kawasan. Dari penelusuran itu, petugas menemukan aktivitas penebangan liar, kayu olahan, parang, dan chainsaw yang diduga digunakan di kawasan TWA Mangolo," terangnya. [irp] Lebih lanjut, Ali Bahri menegaskan Balai Gakkumhut Sulawesi memproses perkara ini secara serius dan memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara serta instansi terkait, agar pelanggaran di kawasan konservasi cepat terdeteksi, cepat dihentikan, dan tidak berulang. Kemenhut menegaskan bahwa kawasan konservasi bukan ruang kosong, melainkan rumah bagi kehidupan, sumber air, penyangga keselamatan, dan warisan bangsa. Setiap pohon yang dijaga adalah bagian dari perlindungan terhadap satwa, masyarakat, dan generasi mendatang. Karena itu, Kemenhut mengajak seluruh pihak menjaga kawasan konservasi dengan penuh tanggung jawab. Hutan yang terlindungi adalah napas panjang bagi keselamatan, keadilan, dan masa depan Indonesia. [irp]
Topik terkait
#kerusakan lingkungan #balai gakkum #kawasan konservasi #pembalakan liar #penebangan pohon #twa mangolo