Lakukan Pembalakan Liar di TWA Mangolo, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Klikhijau.com -  Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi,  menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya  diduga melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23. Kedua tersangka...

Lakukan Pembalakan Liar di TWA Mangolo, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Bacakan Artikel

Klikhijau.com -  Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi,  menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya  diduga melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23.

Kedua tersangka itu berinisial ES dan AA. Dalam kurung lebih tiga hari, mereka menebang sekitar 23 batang pohon di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan, di antaranya berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, dan dua unit chainsaw yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan konservasi.

Kasus ini bermula dari patroli rutin petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara pada Kamis, 30 April 2026, di sekitar kawasan TWA Mangolo.

[irp]

Saat patroli, petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli yang berada di sekitar kawasan konservasi. Karena mencurigai asal-usul kayu tersebut, petugas kemudian menelusuri kawasan hutan.

Di tengah penelusuran, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan. Suara itulah yang mengantarkan petugas pada dugaan aktivitas penebangan liar di TWA Mangolo.

Setelah menelusuri sumber suara, petugas menemukan tersangka ES sedang mengolah kayu hasil tebangan pohon di dalam kawasan TWA Mangolo. Ketika petugas membawa ES keluar dari lokasi, suara chainsaw kembali terdengar dari arah lain di dalam kawasan.

Petugas kemudian melakukan penelusuran lanjutan dan menemukan tersangka AA yang sedang bersiap meninggalkan lokasi. Dari pemeriksaan awal di lapangan, AA mengakui bahwa tumpukan kayu yang ditemukan di sekitar Bendungan Sakuli merupakan miliknya.

Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke Kantor Pos Kendari, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2