Lakukan Pembalakan Liar di TWA Mangolo, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Klikhijau.com -  Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi,  menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya  diduga melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23. Kedua tersangka...

Lakukan Pembalakan Liar di TWA Mangolo, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Bacakan Artikel

Klikhijau.com -  Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi,  menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya  diduga melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23.

Kedua tersangka itu berinisial ES dan AA. Dalam kurung lebih tiga hari, mereka menebang sekitar 23 batang pohon di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan, di antaranya berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, dan dua unit chainsaw yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan konservasi.

Kasus ini bermula dari patroli rutin petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara pada Kamis, 30 April 2026, di sekitar kawasan TWA Mangolo.

[irp]

Saat patroli, petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli yang berada di sekitar kawasan konservasi. Karena mencurigai asal-usul kayu tersebut, petugas kemudian menelusuri kawasan hutan.

Di tengah penelusuran, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan. Suara itulah yang mengantarkan petugas pada dugaan aktivitas penebangan liar di TWA Mangolo.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: