Lahan yang Terkontaminasi Limbah B3 Semakin Meningkat
Klikhijau.com – Dalam kurung waktu 5 tahun terakhir. Lahan yang terkontaminasi limbah B3 semakin meningkat. Peningkatan yang cukup signifikan itu terlihat pada tahun 2015 hingga 2019. Menurut data...
Klikhijau.com – Dalam kurung waktu 5 tahun terakhir. Lahan yang terkontaminasi limbah B3 semakin meningkat. Peningkatan yang cukup signifikan itu terlihat pada tahun 2015 hingga 2019.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2015 luasan lahan terkontaminasi limbah B3 sebesar 211.359,2 m2. Jumlah tonase yang harus dipulihkan sebesar 501.470,4 ton.
Pada tahun 2019 luasan lahan terkontaminasi limbah B3 menjadi 840.024,85 m2. Jumlah tonase Limbah B3 dan tanah terkontaminasi limbah B3 yang harus dipulihkan sebesar 890.316,44 ton.
Agar lahan yang terkontaminasi limbah B3 bisa pulih. KLHK melalui Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3, belum lama ini melaksanakan kegiatan. Kegiatan itu adalah Bimbingan Teknis Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 pada tanggal 10-12 Agustus 2020.
[irp]
Kegiatan yang diselenggarakan untuk para pelaku usaha dan institusi-institusi pengelola lingkungan hidup ini.
Tujuannya untuk mensosialisasikan tata cara pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah B3.
Rosa Vivien Ratnawati selaku Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 berpesan kepada para pelaku usaha dan atau kegiatan untuk selalu melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan/regulasi
Kegiatan pengelolaan limbah B3 tidak hanya di hulu saja (penyimpanan, pengurangan, pengangkutan, pengumpulan). Namun, juga harus concern/peduli terhadap aspek hilirnya berupa pemulihan dan penanggulangan kedaruratan limbah B3.
"Salah satu tugas berat yang dihadapi adalah pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi pada lahan tak bertuan atau tidak diketahui penanggungjawabnya. Untuk itu, perlu ada sinergi yang bagus antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 non institusi," ujarnya.
Sumber kegiatan yang menyebabkan kontaminasi lahan sektor institusi berasal dari kegiatan sektor pertambangan, energi dan migas, manufaktur, agroindustri dan jasa.
[irp]
Sedangkan lahan terkontaminasi non institusi sebagian besar adalah dari kegiatan kecil masyarakat. antara lain dari Penambangan Emas Skala Kecil (PESK), peleburan logam skala kecil, kegiatan recycle barang elektronik bekas dll.
"Meningkatnya luas lahan terkontaminasi Limbah B3 di Indonesia mengindikasikan bahwa masih ada permasalahan di bagian hulu pengelolaan Limbah B3," ungkapnya.