Krisis El Nino Kuat, Jumhur Minta Kepala Daerah Tindak Tegas Pembakar Lahan
Klikhijau.com - Kekeringan hebat yang membakar vegetasi dan memicu bentang alam menjadi seperti tumpukan bahan bakar siap sulut kini berada di depan mata. Pemantauan iklim mengonfirmasi bahwa fenomena El Nino Kuat telah aktif bereskalasi sejak Juli 2026, membawa ancaman nyata berupa penurunan curah hujan secara drastis di sebagian besar wilayah Indonesia.
Merespons potensi krisis ekologis tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026. Instruksi yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini menjadi benteng regulasi awal untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebelum kabut asap terlanjur mengepung ruang hidup masyarakat.
Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas masih maraknya praktik pembersihan lahan menggunakan api, metode singkat yang mengabaikan dampak fatal terhadap kesehatan publik, kehancuran keanekaragaman hayati, dan pelepasan emisi gas rumah kaca ke atmosfer. Kebijakan ini menegaskan batas yang jelas antara kepatuhan lingkungan dan pelanggaran hukum.
"Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi," ujar Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat.
Secara teknis, dampak pembakaran lahan di kawasan gambut tidak sekadar membakar vegetasi di permukaan, melainkan merusak sistem hidrologi alami. Gambut yang mengering akibat penurunan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) kehilangan kemampuannya menyimpan air dan berubah menjadi material organik padat yang sangat mudah terbakar.
Ketika api menyusup ke bawah permukaan, pemadamannya memerlukan sumber daya yang luar biasa besar dan waktu yang panjang. Oleh karena itu, edaran ini menekankan pentingnya menjaga fungsi sekat kanal serta melakukan pembasahan berkala di area rawan guna memastikan gambut tetap lembap dan tidak mencapai titik kritis yang rawan tersembur api.
Penerbitan surat edaran ini memiliki pijakan hukum yang kokoh melalui Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kepala daerah kini diwajibkan melakukan langkah strategis, termasuk menerapkan moratorium atas aturan daerah yang sebelumnya masih menoleransi pembukaan lahan dengan api. Penegakan hukum tidak lagi ditempatkan di akhir, melainkan menyatu dalam skema pengawasan ketat melalui sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana bagi setiap pelanggar.
Namun, ketegasan regulasi di atas kertas membutuhkan daya jangkau hingga ke tapak. Pendekatan jurnalisme solusi memandang bahwa kunci keberhasilan penanganan karhutla terletak pada konsolidasi di tingkat lokal dan partisipasi aktif masyarakat.
Kepala daerah diminta mengomandoi kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, serta jajaran TNI dan Polri. Patroli terpadu dan sosialisasi berbasis komunitas menjadi benteng terdepan dalam mendeteksi titik panas (hotspot) secara dini sebelum berubah menjadi kobaran api yang tak terkendali.
Di tingkat tapak, masyarakat dan pemegang izin berusaha ditempatkan sebagai aktor utama penjaga ekosistem. Pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan dan penguatan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla menjadi bukti bahwa perlindungan lingkungan paling efektif dimulai dari kepedulian warga lokal yang menggantungkan hidupnya pada kelestarian tanah dan hutan tersebut. Ketika warga dibekali pengetahuan mengenai pengelolaan lahan tanpa bakar (PLTB) serta pemantauan air tanah, mereka berubah dari potensi korban menjadi benteng pertahanan ekologis yang andal.
Ketegasan instruksi pemerintah pusat dan kesiapsiagaan di tingkat daerah ini membawa pesan jelas: pencegahan karhutla adalah investasi bagi masa depan ekosistem dan kesehatan generasi mendatang. Menjaga lahan tetap basah dan memadamkan niat membakar sejak awal adalah langkah nyata untuk memutus lingkaran krisis iklim. Dengan kerja bersama yang konsisten antara pemangku kebijakan, aparat, dan komunitas lokal, ruang hidup yang bersih dari kabut asap bukan sekadar harapan, melainkan wujud komitmen kita dalam menjaga bentang alam Indonesia tetap lestari.