Kopi Flores, MPIG dan Tata Kelola Kopi yang Berkelanjutan

Klikhijau.com - Pulau Flores, sebuah pulau unik, cantik dengan potensi alam luar biasa dikenal sebagai salah satu penghasil kopi terbaik di Indonesia bahkan dunia. Data Direktorat Jenderal Perkebun...

Kopi Flores, MPIG dan Tata Kelola Kopi yang Berkelanjutan
Bacakan Artikel

Tentang MPIG-KAFM

Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Flores Manggarai (MPIG-KAFM) dibentuk pada tahun 2015, dan beranggotakan 1.668 petani yang tergabung dalam 42 kelompok tani di Manggarai Raya. Kelompok-kelompok tani ini membentuk Unit Pengolahan Hasil (UPH) kopi yang memiliki fasilitas pengolahan, memproduksi dan menghasilkan produk kopi.

Petani kopi Arabika Manggarai telah menerapkan prinsip-prinsip Praktik Pengolahan yang baik (Good Manufacturing Practices/GMP) dengan mengikuti petunjuk- petunjuk teknis dari para ahli, baik dari lembaga penelitian maupun dari pemerintah.

MPIG KAFM bersifat inklusif dengan merangkul kelompok-kelompok lokal petani kopi yang berbasis di kawasan Flores. Anggotanya terdiri dari para produsen, perusahaan atau pengolah kopi yang telah memenuhi aturan-aturan dalam Buku Persyaratan Indikasi Geografis.

Kopi arabika yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan indikasi geografis ini adalah kopi yang dihasilkan oleh MPIG-KAFM dari kawasan dataran tinggi Manggarai yang

meliputi tiga wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai Timur.

Sistem pengolahannya dilakukan dengan metode olah basah giling basah (Wet Hulling) dan olah basah giling kering (Fully Washed) dengan bentuk produk kopi kulit tanduk, green bean, roasted bean, dan kopi bubuk.

MPIG-KAFM memiliki sertifikat indikasi geografis (SIG) pada 26 April 2018, dengan nomor Sertifikat IG No. ID G 000 000 065.

Ketua MPIG-KAFM Yoseph Janu mengatakan bahwa MPIG-KAFM memiliki 2 tugas penting yaitu secara on farm atau proses budi daya dari hulu ke hilir dan off farm atau pasca panen.

Secara on farm MPIG-KAFM harus memastikan bagaimana kualitas kopi yang sudah baik dapat dibudi daya dengan cara yang baik, dimulai dari pembukaan kebun, penanaman benih, sampai tiba masa panen.

Sedangkan secara off farm akan dipastikan proses pasca panen tetap mematuhi SOP yang ada, sehingga produk kopi Floes Manggarai dapat diterima oleh pasar baik lokal, nasional, maupun internasional.

Tentang MPIG-KRFM

Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Flores Manggarai (MPIG KRFM) dibentuk pada tahun 2019 berdasarkan Keputusan Bersama Bupati Manggarai, Manggara Barat dan Manggarai Timur Nomor: HK/352/2019, Nomor: 01/KEP-BER/HK/2019, Nomor: HK/170/2019 tanggal 11 Juli 2019 tentang Pembentukan  Pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Manggarai.

MPIG-KRFM beranggotakan 1.402 petani yang tergabung di 45 kelompok di tiga kabupaten dan pelaku usaha kopi. “ Tujuannya yaitu untuk mempertahankan dan melindungi kelestarian alam, kearifan lokal dan dan mutu kopi robusta Flores Manggarai”, jelas Siprianus Korin  Mangga,sekertaris MPIG KRFM.

MPIG-KRFM berkeyakinan bahwa pemenuhan akan kopi berkualitas tinggi dengan cita rasa yang khas sudah menjadi keharusan untuk memenangkan persaingan global.

Cita rasa khas menjadi pembeda dan saya tarik tersendiri bagi konsumen lokal dan internasional. Tantangannya adalah bagaimana kekhasan yang dimiliki dapat diverifikasi baik asal produk maupun kualitasnya.

Oleh karena itu, MPIG-KRFM melihat bahwa kopi robusta Flores Manggarai harus memiliki sertifikat indikasi geografis (SIG) sehingga tidak hanya memiliki perlindungan terhadap aspek kualitas produk, pemenuhan aspek daya saing, namun juga perlindungan hukum.

Setelah mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, MPIG-KRFM akhirnya MPIG menerima Sertifikat Indikasi Geografis (SIG) No. ID G 000 000 099 di tahun 2021.

MPIG-KRFM juga membentuk Tim Pengawas Mutu (TPM) yang bertugas untuk memeriksa kebenaran asal dan kebenaran mutu produk yang akan dipasarkan. Produk yang dinyatakan lulus dalam pemeriksaan oleh TPM berhak menggunakan tanda Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Flores Manggarai yang berupa nama IG, Logo IG dan Kode Keterunutan.

“Sertifikat indikasi geografis  ini menjadi kekuatan bagi sektor kopi di Manggarai Timur, walau sertifikat ini menjadi hak kepemilikan kolektif yang ada di 3 Kabupaten, Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur.  Diharapkan sertifikasi ini dapat memperkuat kampanye kopi di Manggarai, termasuk penguatan terhadap aspek legalitas yang ada,” jelas Kepala Dinas Pertanian Manggarai Timur, Jhon Sentis.

“Melalui MPIG ini, kami berharap bagaimana kita kembangkan budi daya kopi Flores Manggarai dari hulu sampai hilir, termasuk pengolahan hasil sehingga kuantitas dan kualitasnya meningkat dan produk kopi Flores Manggarai dapat diterima baik oleh konsumen baik di dalam negeri maupun luar negeri,” tutup Kepala Dinas Kabupaten Manggarai Yosef Mantara.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2