Koalisi NGO Kutuk Tindakan Represif Polisi pada Petani di Maiwa Enrekang
Klikhijau.com – Koalisi NGO di Sulawesi Selatan mengutuk keras tindakan aparat Brimob Polda Sulsel yang ditengarai represif terhadap petani di Enrekang Sulawesi Selatan. Koalisi yang terdiri dari K...
Klikhijau.com – Koalisi NGO di Sulawesi Selatan mengutuk keras tindakan aparat Brimob Polda Sulsel yang ditengarai represif terhadap petani di Enrekang Sulawesi Selatan.
Koalisi yang terdiri dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA Sulawesi Selatan), Perserikatan Petani Sulawesi Selatan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH Makssar) sangat menyangkan insiden ini.
Meluli siaran pers yang dikirimkan ke Media, Koalisi NGO menegaskan bahwa dalam dua tahun terakhir telah terjadi penghancuran lahan-lahan garapan milik petani di Maiwa.
Para petani di Maiwa melakukan penolakan massif terhadap korporasi yakni PTPN XIV Unit Keera.
Sebagaimana video yang tersebar di media sosial, ditayangkan rekaman beberapa massa petani yang terluka saat berhadapan dengan aparat kepolisian. Insiden yang terjadi pada Rabu 27 Juli 2022 ini juga membuat penahanan tujuh petani Maiwa.
Dalam catatan koalisi NGO, secara nasional sepanjang tahun 2021, Sulawesi Selatan menduduki peringkat ke empat (4) posisi terbanyak letusan konflik yaitu 12 kasus dimana 65% pelakunya adalah PTPN XIV.
[irp]
Aspirasi koalisi NGO
Berikut pernyataan keras koalisi NGO di Sulsel mengenai insiden tindakan represif yang dialami petani di Enrekang:
Ironisnya PTPN XIV, aktor penyebab konflik-konflik agraria struktural ini adalah korporasi Badan Usaha Milik Negara - BUMN yang seharusnya segala aktivitas yang berkenaan dengannya mendatangkan manfaat, kesejahteraan dan kebaikan bagi masyarakat.
Namun yang terjadi sejak PTPN hadir malah menjadi sumber penderitaan berkepanjangan ribuan hingga jutaan rumah tangga petani di Indonesia tak terkecuali di delapan kabupaten di Sulawesi Selatan termasuk petani-petani di dua kecamatan di Enrekang.
Dalam sejarah keberadaan PTPN XIV di Sulawesi Selatan, klaim penguasaan lahan korporasi plat merah ini terjadi di sejumlah kabupaten antara lain:
- Di kabupaten Wajo seluas 12.170 Ha dengan izin pemanfaatan Sawit.
- Kabupaten Enrekang seluas 5.230 Ha dengan izin pemanfaatan Tapioka/Ubi Kayu.
- Luwu Timur yaitu PKS 1 Luwu dengan luas HGU 9.037 ha.
- Pabrik Gula Bone, di Kabupaten Bone, dengan luas areal HGU 7.771.
- Pabrik Gula Camming, di Kabupaten Bone, dengan luas areal HGU 9.837.
- Pabrik Gula Takalar, di Kabupaten Takalar, dengan luas areal HGU 7.970 hektar.
- Unit Sidrap dengan luas areal HGU 5.090 hektar di Kabupaten Sidrap.
- Unit Sakkoli dengan luas areal HGU 4.583 hektar di Kabupaten Wajo.
- Kebun Jeneponto (kapas) dengan luas areal HGU 145 hektar di Kabupaten Jeneponto.
- Kebun Kalosi (kopi) dengan luas areal HGU 26 hektar di Kabupaten Enrekang.
- Perkebunan Sawit di Kecamatan Mappideceng Kabupaten Luwu Utara seluas 3.102,75 Ha.
- Unit Gowa dengan luas HGU 1.640 ha.
- Tanggal 19 Juli 2022
- Tanggal 25 Juli 2022
- Tanggal 26 Juli 2022
- Tanggal 27 Juli 2022
- Menghentikan segala aktivitas pengukuran yang sedang berlangsung di tanah-tanah garapan petani Enrekang yang dilakukan oleh ATR/BPN bersama PTPN XIV.
- Menarik aparat Keamanan baik Kepolisian dan Militer khususnya aparat BRIMOB dari lokasi garapan masyarakat.
- Presiden Joko Widodo memberikan Instruksi yang tegas kepada Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan untuk memeriksa kembali HGU PTPN XIV dan tidak lagi melanjutkan ex HGU PTPN yang telah berakhir serta melakukan pelepasan aset PTPN XIV dan menetapkan lokasi-lokasi tersebut sebagai Objek Reform. Hal ini untuk mempertegas agenda RA Presiden Joko Widodo tidak sekedar pembagian sertifikat semata.
- Presiden Joko Widodo Menginstruksikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menarik aparat Brimob dari perusahaan serta menghentikan segala bentuk teror dan intimidasi kepada petani-petani yang tengah berkonflik dengan perusahaan. Aparat kepolisian seharusnya bertindak netral sebagai aparat negara yang berhadapan dengan warga negara yang sudah sepatutnya dilindungi dan tidak bertindak sebagai tameng perusahaan.
- Komnas HAM, Ombudsman RI juga Kompolnas seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya-upaya mendorong dijalankannya agenda Reforma Agraria dan penyelesaian konflik-konflik agraria struktural demi terwujudnya Keadilan Agraria.
- Negara berkewajiban dan bertanggungjawab secara penuh untuk menghormati, melindungi dan melayani hak-hak asasi warga negara atas rasa aman dan nyaman, perlindungan tanah-tanah garapan, lahan-lahan pertanian dan masa depan Rakyat Indonesia.