Koalisi NGO Kritik Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur versi KKP, Dinilai Sarat Masalah
Klikhijau.com - Koalisi NGO untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) menolak penerapan sistem kontrak yang tercantum dalam kebijakan Penangkapan Ikan Terukur versi Kementerian Kelautan dan P...
Klikhijau.com - Koalisi NGO untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) menolak penerapan sistem kontrak yang tercantum dalam kebijakan Penangkapan Ikan Terukur versi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut KORAL, aturan baru itu mendegradasi peran negara karena menjadi sejajar dengan pelaku usaha perikanan. Beleid baru itu diketahui masih digodok dan perlu mendapatkan pandangan akhir dari Presiden.
Penolakan disampaikan secara langsung oleh KORAL kepada Dirjen Perikanan Tangkap KKP dalam pertemuan yang dilaksanakan secara hibrid pada Senin, 14 Maret 2022.
Mekanisme Sistem Kontrak, tertuang dalam rancangan kebijakan Penangkapan Terukur yang berasal dari kegiatan pemanfaatan sumber daya perikanan dengan ‘Sistem Kontrak’.
Pada rancangan kebijakan tersebut, Sistem Kontrak diartikan sebagai kerja sama pemanfaatan sumber daya ikan antara KKP dengan badan usaha di zona tertentu dalam jangka waktu dan persyaratan tertentu, dengan durasi kontrak selama 15 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
Dengan adanya potensi perpanjangan tersebut pelaku usaha bisa mengeksploitasi sumber daya alam di perairan Indonesia selama 30 tahun.
[irp]
Menurut KORAL, peran dan fungsi negara dalam pengelolaan SDA termasuk Sumber Daya Ikan (SDI), tidak boleh hilang sebagaimana ditegaskan oleh MK dalam putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010, yakni:
- Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie).
- Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif).
- Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui negara c. q. Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh negara c.q. Pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas cabang produksi yang penting dan/ atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat”.