KLHK Tetapkan 2 WNA Tersangka Kasus Impor Limbah B3 Ilegal ke NKRI
Klikhijau.com - Dirjen Gakkm KLHK, Rasio Ridho Sani, menetapkan kedua WNA sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan atas dugaan tindak pidana memasukkan 87 kontainer limbah plastik terkontaminasi tanpa i...
Klikhijau.com - Dirjen Gakkm KLHK, Rasio Ridho Sani, menetapkan kedua WNA sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan atas dugaan tindak pidana memasukkan 87 kontainer limbah plastik terkontaminasi tanpa izin ke wilayah NKRI.
"Penetapan kedua warga Singapura sebagai tersangka dalam kasus impor limbah berbahaya tanpa izin," kata Rasio kepada media pada jumpa persnya.
Jumpa pers tersebut mengusung judul, Progres Penangan Kasus Impor Limbah Plastik Ilegal sebanyak 87 kontainer dari Amerika Serikat, Spanyol, Kanada, Australia, Hongkong dan Jepang, di kantor Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK, Jakarta 3 Oktober 2019.
"Warga Singapura, yang diidentifikasi adalah KWL dan LSW, seorang Direktur dan Komisaris dari Advance Recycle Company yang berbasis di Tangerang, Provinsi Banten," kata Rasio Ridho Sani.
[irp]
"Keduanya diduga mengimpor kontainer bekas plastik tanpa izin dari Australia, Kanada, Hong Kong, Jepang, dan Spanyol. Kontainer tiba di pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta pada 13 Juni lalu," tambah Rasio.
Peneliti menemukan potongan plastik yang terkontaminasi dengan barang beracun dan berbahaya, termasuk papan sirkuit tercetak, baterai bekas dan kabel, dalam wadah.
Pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang mengimpor bahan berbahaya tanpa izin.
Ini untuk mencegah Indonesia menjadi "tempat pembuangan" bagi negara lain, dan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.
Memasukkan limbah dan/atau limbah B3 tanpa izin ke wilayah NKRI merupakan kejahatan serius. Dikenakan hukum dakwaan pidana dapat diterapkan dalam kasus impor limbah berbahaya ilegal.
Ditjen Gakkum KLHK juga sedang menyelidiki kasus lain yang melibatkan Advance Recycle Technology. Advance Recycle Technology diduga telah memproses limbah secara ilegal yang tercemar bahan-bahan beracun dan berbahaya, di Tangerang.
"Kasus ini, jika terbukti, pelakunya akan dihukum penjara hingga tiga tahun dan denda hingga 3 miliar rupiah," kata Dirjen Gakkum KLHK.
[irp]