KLHK Segel Lokasi Usaha Pengolahan Limbah B3 yang Mencemari DAS Citarum
Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat usaha tanpa izin di Jawa Barat yang limbahnya telah mencemari sungai Citarum, Kamis, 28 Januari 2021. Usaha ilegal...
Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat usaha tanpa izin di Jawa Barat yang limbahnya telah mencemari sungai Citarum, Kamis, 28 Januari 2021.
Usaha ilegal yang beralamat di Jalan Babakan Ciparay No 531, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung Jawa Barat ini ditengarai telah mengumpulkan dan memanfaatkan limbah elektronik kategori Bahan Berbahaya Beracun (B3) printed circuit board (PCB),
Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), bersama Satgas Citarum Harum Sektor 22, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, mengamankan (AHH), pemilik usaha, dan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit tungku bakar dengan kapasitas 30-50 kg/hr, gelondongan IC yang sudah dibakar 2 unit dengan kapasitas 40 kg/hr. Ada pula blender (LPG dan oksigen) 1 unit dengan kapasitas 5 kg/hr, filter system 1 unit, ratusan karung tumpukan limbah elektronik (PCB) yang belum diolah dan 15 drum bahan kimia untuk pelarut.