KLHK Menyegel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Sebuah Komplek Perumahan di Bogor

Klikhijau.com - KLHK menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Jampang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada hari Jumat 21 Juni 2019 lalu dengan memasang papan perin...

KLHK Menyegel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Sebuah Komplek Perumahan di Bogor
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - KLHK menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Jampang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada hari Jumat 21 Juni 2019 lalu dengan memasang papan peringatan dan garis PPLH.

Lokasi pembuangan sampah ilegal seluas 1.500 m2 itu diduga milik PL, warga DKI Jakarta. PL juga pemilik PT Tormos yang berada tidak jauh dari lokasi itu.

Total lahan milik PL diperkirakan seluas 17.000 m2 menurut keterangan Agus Suherman, Kepala Desa Wanaherang. Setiap hari pembuangan sampah ilegal menerima satu unit pick-up sampah dari pengelola perumahan Legenda Wisata. Sementara satu gerobak dari masyarakat lainnya.

โ€œKami melakukan tindakan tegas terhadap tempat pembuangan dan pembakaran sampah ilegal ini agar ada efek jera dan tidak terjadi lagi. Kegiatan ini meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan kalau dibiarkan. Kita tidak boleh membiarkan hal ini terjadi, saat ini KLHK memprioritaskan penindakan pengelolaan sampah seperti ini. Ini merupakan kejahatan yang membahayakan kesehatan masyarakatโ€, tegas Rasio.

[irp posts="5016" name="Penyidik KLHK Menyegel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bogor"]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: