Kisah Pencarian Anggota DPRD Bolmut Berakhir di Pantai Losari

Klikhijau.com - Masih samar, berapa kerugian yang diderita negara dari ulah anggota dewan berinisial RSB. Dia merupakan Anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dua periode. RSB diduga melangg...

Kisah Pencarian Anggota DPRD Bolmut Berakhir di Pantai Losari
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

"Untuk detail lebih lanjut nanti menunggu pimpinan dulu karena beliau masih di Jakarta," terangnya pada para wartawan.

RSB terancam dijerat UU no. 18 tahun 2013 Pasal (16) jo. Pasal 83 Tindak Pidana Kehutanan.

Dapat Pendampingan hukum

RSB tidak sendirian menghadapi kasusnya, dia mendapat pendampingan hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Bolmut.

Safrizal Walahe yang merupakan Wakil Ketua Bidang Polhukam DPC PDIP Bolmut bahwa pihak BBHA PDIP Bolmut tetap akan melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.

“Harus dipahami oleh masyarakat, bahwa kita harus tetap mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Di mana asas praduga tak bersalah ini menjelaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Safrizal, Jumat, 6 Desember 2019.

Namun, meski demikian, Safrizal biarkan hal ini menjadi kewenangan pihak berwenang sampai ada putusan tetap dari pengadilan apakah bersangkutan ini bersalah atau tidak.

“Kita akan tetap berikan pendampingan hukum karena tetap menghormati praduka tak bersalah," ungkapkan seperi yang ditulis Isvara Savitri di boganinews.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2