Kesepakatan Final CBD COP15, Angin Segar bagi Masyarakat Adat

Klikhijau.com - Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB ke-15 atau CBD COP15 di Montreal, Kanada memang telah berakhir. Namun, ada kabar baik yang berhasil disepakati dan dapat jadi pijakan. Kesepakat...

Kesepakatan Final CBD COP15, Angin Segar bagi Masyarakat Adat
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB ke-15 atau CBD COP15 di Montreal, Kanada memang telah berakhir. Namun, ada kabar baik yang berhasil disepakati dan dapat jadi pijakan.

Kesepakatan akhir atau final pertemuan tersebut secara eksplisit mengakui peran penting masyarakat adat sebagai pemelihara konservasi hayati. Ini termasuk mengakui hak, wilayah, pengetahuan dan sejauh mana melibatkan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.

“Implementasi kesepakatan ini harus memastikan bahwa hak, pengetahuan, pandangan, nilai, dan praktik hidup masyarakat adat dihormati. Setiap pengambil kebijakan mesti secara eksplisit merujuk Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) serta prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Bagi Indonesia, kesepakatan CBD COP15 yang berakhir pada Senin, 19 Desember 2022 waktu Kanada, seharusnya mendorong pengakuan masyarakat adat, termasuk wilayahnya. Hingga Agustus 2022, 17,7 juta hektar wilayah adat yang dipetakan belum diakui.

Hanya 15 persen diakui

Sementara yang diakui hanya 3,1 juta hektar atau 15 persen dari total luas wilayah adat yang telah dipetakan. Masyarakat adat yang tanahnya telah diakui harus tetap mempertahankan haknya melalui jalur hukum untuk menolak konsesi perusahaan.

Meski Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih menganggap 70 persen tanah adat yang dipetakan oleh Badan Pendaftar Wilayah Adat (BRWA) sebagai kawasan hutan nasional.

Pada tahun 2021, Pembela Adat Kepulauan melaporkan total 13 kasus perambahan tanah adat, yang melibatkan 103.717 orang dan sekitar 251.000 hektar lahan. Jumlah kasus yang tidak dilaporkan diperkirakan jauh lebih tinggi. Orpha Yosua, perempuan muda dari suku Namblong di Lembah Grime Nawa di Jayapura, Papua, menyerukan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.

Orpha mengungkapkan bahwa Lembah Grime Nawa merupakan kawasan yang kaya akan keanekaragaman hayati, salah satunya habitat si cantik, yakni burung Cenderawasih.

Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri LHK, Alue Dohong di Montreal, Minggu 18 Desember 2022, Orpha menyampaikan perjuangan masyarakatnya terhadap aktivitas PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di tanah adat mereka, termasuk penebangan hutan secara liar yang diduga dilakukan oleh perusahaan. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan kepada Orpha bahwa dia akan menyelubungi kasus ini.

“Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa kebijakan di dalam negeri sejalan dengan target hasil COP15. Salah satunya dengan meninggalkan pola konservasi lawas dan menerapkan konservasi berbasis komunitas adat. Produk hukum yang sedang disusun, seperti Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juga harus sejalan dengan target global ini,” ujar Sekar.

Gagal mencapai ambisi

Namun, secara keseluruhan sangat disesalkan bahwa COP15 gagal mencapai ambisinya, langkah-langkah konkret dan dana yang dibutuhkan untuk menghentikan kepunahan massal. Target 30x30 untuk melindungi setidaknya 30% daratan dan 30% lautan pada tahun 2030 telah disepakati, tetapi kurang tegas dan jelas dari yang diharapkan. Misalnya, teks kesepakatan akhir COP15 CBD tidak memiliki ketentuan yang melarang vandalisme di kawasan lindung.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2