Kejahatan Kehutanan Bisa Dibongkar Asal Ada Sinergi dan Informasi Lapangan

Klikhijau.com - Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengajak pemantau independen kehutanan bersinergi...

Kejahatan Kehutanan Bisa Dibongkar Asal Ada Sinergi dan Informasi Lapangan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengajak pemantau independen kehutanan bersinergi membongkar praktik kejahatan kehutanan.

Sebagian besar kejahatan pembalakan liar (illegal logging) dan peredaran kayu ilegal tidak dilakukan secara tunggal, tetapi dalam jejaring banyak pihak, melibatkan oknum aparat keamanan dan oknum pemerintah.

Karena itu dalam pengamanan dan penegakkan hukum bidang kehutanan harus dalam sinergi dan kolaborasi banyak pihak.

Dodi mengemukakan hal itu ketika menjadi narasumber dalam Lokakarya Mendorong Perbaikan Tata Kelola Kehutanan dan Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Sulawesi Selatan, dilaksanakan JURnaL Celebes, 16-17 Maret 2021, di Makassar.

Kepala balai yang bertanggung jawab terhadap pengamanan dan penegakkan hukum kehutanan di Pulau Sulawesi itu menyatakan salah satu kendala dalam pengamanan hutan dan penegakkan hukum karena minimnya informasi lapangan.

''Kejahatan itu sudah jelas, ada kejadian, ada bukti, tetapi karena minimnya informasi, sehingga yang ditangkap hanya pelaku lapangan. Pihak yang berada di balik kejahatan itu, rata-rata tidak tersentuh,’’ ungkap Dodi dalam kegiatan yang didukung FAO dan Uni Eropa lewat Program FLEGT ini.

Menurut Dodi, sulit mengatasi kejahatan di bidang kehutanan, kalau itu hanya dilakukan tiap- tiap institusi yang berwewenang. Sebab, dalam kejahatan kehutanan bisa sampai 10 pidana.

Dodi memerinci antara lain; usaha tanpa/tidak sesuai izin, pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen, pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, menguasai hasil hutan tanpa izin, tindak pidana yang di-backing aparat negara, perizinan yang non prosedural, memobilisasi pembentukan kelompok masyarakat untuk menguasai kawasan dan hasil hutan, menghalangi proses hukum, korupsi sumber daya hutan.

Pemalsuan dokumen, kata Dodi, menjadi salah satu modus paling banyak yang dilakukan. Ia memberi contoh Laporan Hasil Crussing (LHC) atau identifikasi dan penebangan pohon, yang hampir semuanya tidak benar.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 66 Tahun 2016, semua hasil hutan kayu dilakukan di hutan negara, harus dihitung jumlah, volume, jenis, oleh tenaga teknis pengelolaan hutan. Tetapi yang terjadi seolah-olah tidak ada petugas di lapangan, tidak ada pemantau di lapangan. Banyak LHC palsu.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2