Instruksi Menteri LHK Dibacakan pada Upacara Hari Bhakti Rimbawan ke-36, Begini Isinya!
Makassar, Klikhijau.com - Upacara peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-36 dilaksanakan di lapangan Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jalan P. Kemerdekaan 18 Makassar, Senin (18 Maret 2019)....
Makassar, Klikhijau.com - Upacara peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-36 dilaksanakan di lapangan Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jalan P. Kemerdekaan 18 Makassar, Senin (18 Maret 2019).
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan Ir H Muhammad Tamzil MP.
Hadir Kepala P3E Suma Ir. Dr. Darhamsyah, M.Si selaku korwil UPT lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) se Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel. Nampak hadir Ir. Muh. Abidin mantan Kepala Tata Usaha P3E Suma. Tak kurang 400 peserta hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Rimbawan tahun 2019.
Peserta upacara berasal dari rimbawan dari unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian LHK Sulsel, diantaranya Balai Taman Nasional (TN) Bantimurung Bulusaraung (Babul), BBKSDA Sulsel, Balai Penegakan Hukum (Gakum) Sulawesi, Balai PPI Sulawesi, Balai Penelitian dan Pengembangan LHK, Balai BPDAS Jeneberang Saddang, BPTH Wilayah Sulawesi, SMK Kehutanan Makassar, BDLHK Makassar, BPTH Wilayah XIII Makassar, BPKH Wilayah VII Makassar, Balai PSKL Wilayah Sulawesi, P3E SUMA, Manggala Agni DAOPS Gowa, Dinas Kehutanan Propinsi Sulsel dan Dharma Wanita Kementerian LHK Sulsel.
Tak lupa pada upacara peringatan Bhakti Rimbawan ke-36, Inspektur Upacara membacakan pidato seragam Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.
[irp posts="2964" name="Hari Bakti Rimbawan Ke-36, Tanam Pohon Bersama di Taman Buru Ko'mara"]
Menteri Siti berpesan pada pidato seragamnya menuliskan, salah satu ekosistem yang sangat penting bagi kelestarian lingkungan adalah ekosistem hutan. catatan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang sejak sistem hutan register dan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) hingga hutan menurut konsep tata ruang, telah terjadi evolusi kawasan hutan dari 147 juta ha (1978-1999) dan menjadi 134 juta ha (1999-2009) dan menjadi 126 juta ha (2009 s/d sekarang).
Disampaikan Menteri Siti dalam pidatonya bahwa, “Data pada tahun 2014 menunjukkan bahwa kawasan hutan yang diberikan izin seluas 33,2 juta ha dari total luas kawasan hutan 126 juta ha. Alokasi perizinan kepada swasta mencapai 32,74 juta ha atau 98.53 % dan kepada masyarakat 1.35 %.
Data pada akhir 2018 menunjukkan bahwa selama tahun 2015-2018 tercatat kawasan hutan yang diberikan izin seluas 6,49 juta ha dengan komposisi perizinan swasta 1,57 juta ha atau 24,7%, izin kepada masyarakat 4,91 juta ha atau 75,54%.
[irp posts="2980" name="Tanam Pohon di Bogor Jadi Awal KLHK Rehabilitasi Lahan dengan Pendekatan Tapak"]
"Dengan demikian, terjadi evolusi alokasi dari semula pada periode hingga tahun 2014 dan pada periode 2015-2018. Akhir 2018 tercatat area berizin seluas 39,72 juta ha dari total luas kawasan hutan 126 juta ha. Alokasi perizinan untuk swasta seluas 32,7 juta ha atau 86,37%, menurun dari 2014 atau 98,53 % dan areal izin untuk masyarakat seluas 5,4 juta ha atau 13,49% meningkat dari tahun 2014 menjadi 1,35 %." Urai Siti Nurbaya.
"Data pada akhir 2018 menunjukkan bahwa selama tahun 2015-2018 tercatat kawasan hutan yang diberikan izin seluas 6,49 juta ha dengan komposisi perizinan swasta 1,57 juta ha atau 24,7%, izin kepada masyarakat 4,91 juta ha atau 75,54%." Ulasnya.
Dengan demikian, terjadi evolusi alokasi dari semula pada periode hingga tahun 2014 dan pada periode 2015-2018 .
Akhir 2018 tercatat area berizin seluas 39,72 juta ha dari total luas kawasan hutan 126 juta ha. Alokasi perizinan untuk swasta seluas 32,7 juta ha atau 86,37%, menurun dari 2014 atau 98,53 % dan areal izin untuk masyarakat seluas 5,4 juta ha atau 13,49% meningkat dari tahun 2014 menjadi 1,35 %.
Gambaran itu menunjukan bahwa sedang terjadi dan terus dilakukan langkah-langkah korektif bidang kehutanan dan lingkungan. pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan oleh presiden Joko Widodo di bidang kehutanan difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan dengan: (1) mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial; (2) implementasi secara efektif moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut; (3) moratorium izin bari perkebunan sawit selama 3 tahun sejak November 2018; (4) melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif; (5) mendorong kerjasama hutan sosial; (6) membangun konfigurasi bisnis baru; dan (7) mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/saeana (jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, pemukiman masyarakat/pengungsi).
[irp posts="2987" name="Begini Respon Para Cawapres Perihal Stunting dan Masalah Kematian Ibu Hamil"]
Langkah korektif juga dilakukan dengan pengembangan instrumen kebijakan maupun operasional yang meliputi: (1) artikulasi implementasi regulasi (contohnya: siaga darurat dalam kebakaran hutan dan lahan); (2) instrumen pengukuran (seperti ISPU untuk analisis karhutla selain hotspots); (3) instrumen kontrol sistem informasi penata usahaan hasil Hutan (SIPUHH), sistem verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dll; serta (4) perizinan sebagai instrumen pengawasan; dan (5) regulasi sebagai instrumen pembinaan kepada pemda dan kepada dunia usaha, serta usaha-usaha lainnya menurut kondisi lapangan.
Pada April 2018, presiden menegaskan untuk dilakukan reklamasi dan rehabilitasi hutan secara besar- besaran mulai tahun 2019. Harus dilakukan gerakan penanaman secara nasional di seluruh Indonesia. Rehabilitasi dan penanaman pohon diorientasikan untuk penyelamatan danau, penyelamatan dam/waduk, pemukiman, serta menjaga keindahan alam sekaligus untuk perluasan kesempatan kerja, serta penyediaan kayu rakyat dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi tabungan masyarakat dimasa depan. Reklamasi dan rehabilitasi lahan dilakukan pada 15 daerah aliran sungai (DAS)/ 15 danau dan wilayah bagian hulu dam pada sebanyak 65 lokasi.
[irp posts="2990" name="Navicula, Grup Band Asal Bali yang Suarakan Isu Lingkungan Melalui Musik"]
Terdapat tiga pola penanaman dalam gerakan tanam nasional sebagai langkah korektif atas gerakan- gerakan sebelumnya, sebagai berikut: penanaman oleh negara/pemerintah dilakukan melalui: (1) Rehabilitasi Hutan dan Lahan (didalam dan diluar kawasan);n(2) Restorasi ekosistem gambut;n(3) pemulihan wilayah akibat bencana longsor dan banjir (resettlement); dan (4) pemulihan karhutla (rehabilitasi tegakan).
Penanaman oleh korporasi dilakukan melalui: (1) Industri (HPH/Multi Sistem Silvikiltur); (2) Industri (HTI); (3) Rehabilitasi DAS (IPPKH); dan (4) Coporate Social Responsibility (CSR). Penanaman oleh masyarakat dilakukan melalui: (1) Perhutanan sosial; dan (2) Dinamika Masyarakat ( sistem adopsi pohon, dll).
Saudara- saudara dan para rimbawan diseluruh penjuru tanah air. Semua capaian yang ada dari berbagai tantangan kedepan dapat diatasi dengan kerja keras saudara-saudara rimbawan sekalian diseluruh indonesia. Terima kasih atas kerja keras dan bakti untuk bangsa dan negara.
Peringatan Hari Bhakti Rimbawan saat ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk kita melakukan refleksi, menggali inspirasi, motivasi dan berbagai inovasi dalam kiprah kerja dibidang lingkungan hidup dan kehutanan, dimanapun kita bertugas. Rimbawan adalah sosok yang kuat dalam identitas, skill, perspektif berpikir, solidaritas dan bergotong-royong. Rimbawan juga sosok yang teguh dan tangguh, kuat dan disiplin dalam kerja dan pantang surut hadapi tantangan lapangan, survival.
[irp posts="2984" name="Sungai Meluap, Sejumlah Rumah Terendam di Yogyakarta"]
Lebih kurang sebulan lagi, akan berlangsung pemilihan anggota pemilihan umum serentak untuk pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden. Peristiwa ini merupakan peristiwa ini merupakan peristiwa sangat penting untuk keberlangsungan berpemerintahan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia. Untuk itu saya minta perhatian seluruh rimbawan Indonesia untuk dapat menjadi bagian garda penjaga dan membangun iklim kondusif pelaksanaan pemilu 2019, jangan sebaliknya. Rimbawan harus menjadi pelapor pemersatu bangsa. Rimbawan harus menjadi pelindung segenap tumpah darah dan bangsa. Rimbawan harus menjadi putra bangsa, putra penjaga dan penyayang ibu pertiwi. Itu bagian- bagian yang releven refleksi jati diri Rimbawan.
Mengakhiri pidatonya kepada para rimbawan seluruh indonesia, Siti Nurbaya tegaskan, "bahwa patriot, keberanian dan dedikasi dalam menjaga lingkungan dan hutan kita, sungguh-sungguh bermakna demi masa depan negara dan bangsa."
Selamat hari Bhakti Rimbawan bagi kita semua, para Rimbawan Indonesia.