Ini Alasan KLHK Batalkan 2 Proyek Karbon LSM Internasional
Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membatalkan dua proyek karbon milik lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional. Dua proyek itu rencananya akan diprogres di Tam...
Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membatalkan dua proyek karbon milik lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional.
Dua proyek itu rencananya akan diprogres di Taman Nasional (TN) Sebangau, Kalimantan Tengah; dan TN Batang Gadis, Sumatra Utara.
"Kedua proyek itu terindikasi melanggar aturan perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno, dilansir dari laman resmi KLHK (9/7) lalu.
Sikap tegas ini adalah bentuk tindak lanjut dari arahan Menteri LHK Siti Nurbaya. Siti menegaskan deklarasi proyek-proyek karbon di Indonesia yang melibatkan kawasan hutan negara, tidak boleh dibiarkan berlangsung secara ilegal.
Pembatalan itu, kata dia, menunjukkan tingkat keseriusan serta konsistensi Siti Nurbaya. Menteri LHK memastikan semua proyek karbon di Indonesia berada dalam pengaturan dan tata cara yang legal serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Ibu Menteri berpesan langkah-langkah dalam mengatasi emisi karbon jangan hanya modis. Harus ada ketulusan dalam setiap langkahnya, guna mencapai tujuan yang sesungguhnya," kata Wiratno.
[irp]
Merespons arahan menteri Siti, Wiratno pun memerintahkan Kepala UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Taman Nasional di seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan investigasi.
Jika terbukti melanggar aturan, dia meminta kegiatan-kegiatan yang terkait deklarasi proyek karbon yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, dihentikan.