Ingin Terlibat dalam Rancangan Peraturan Menteri LH tentang Pengelolaan Sampah Organik, Begini Caranya!
Klikhijau.com - Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun terus mematangkan Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Organik untuk Ketah...
Klikhijau.com - Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun terus mematangkan Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Organik untuk Ketahanan Pangan dan Energi.
Pematangan itu ditandai dengan menggelar rapat lanjutan rancangan tersebut pada, Senin, 15 September 2025 di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta.
Agenda ini menjadi bagian penting dari program prioritas pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus ketahanan energi nasional.
Dalam pertemuan ini, para peserta membahas penyempurnaan substansi regulasi, mulai dari kewajiban pemilahan sampah sejak dari sumber, penerapan teknologi ramah lingkungan seperti pengomposan, biokonversi, dan biodigester, hingga pemanfaatan hasil pengolahan sampah organik sebagai pupuk, pakan ternak, energi terbarukan, dan produk bernilai tambah lainnya.
[irp]
Rapat yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri 40 peserta secara langsung dan 210 peserta secara daring. Kehadiran perwakilan dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi masyarakat, hingga pelaku usaha menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola sampah organik di Indonesia.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Ade Palguna, menegaskan bahwa regulasi ini sangat mendesak untuk segera diterapkan sebagai pedoman nasional.
“Sampah organik menyumbang lebih dari 50 persen timbulan sampah nasional. Dengan pengelolaan terpadu, kita bisa mengubahnya menjadi sumber daya produktif untuk mendukung ketahanan pangan dan energi sekaligus mengurangi beban TPA,” ujar Ade.
[irp]