Hutan Lindung Gowa Kehilangan 55 Batang Pohon
Gowa, Klikhijau.com – Setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) mengamankan 384 kontainer kayu dari Papua dalam dua kali operasinya...
Gowa, Klikhijau.com – Setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) mengamankan 384 kontainer kayu dari Papua dalam dua kali operasinya bulan ini, menghidupkan harapan kita agar tak ada lagi penebangan kayu secara ilegal. Oknum yang punya niat merusak hutan akan jera dan takut, tapi nyatanya tidak.
Penebangan kayu ilegal tetap beraksi, tak hendak puasa. Yang terbaru, seperti yang dimuat sindonewsmakassar.com, hari Minggu kemarin, 20 Janurai 2019 bahwa aparat Kepolisian Resor (Polres) Gowa, berhasil mengamankan kayu yang diduga ditebang dari hutan lindung yang terletak di Dusun Matteko, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa.
Aksi tersebut diduga sedikitnya telah berhasil menebang sebanyak 55 batang pohon. Dari 55 batang pohon itu, ada yang berbentuk gelondongan dan sudah ada pula yang telah dipotong berbentuk papan.