Hukuman Pelanggar Protokol Kesehatan yang Berpihak Pada Lingkungan
Klikhijau.com – Ada kebiasan baru yang mudah kita temui di jalan. Kebiasaan itu, orang-orang yang memakai masker sebagai upaya penerapan protokol kesehatan. Di beberapa daerah, bagi yang tidak mema...
Klikhijau.com – Ada kebiasan baru yang mudah kita temui di jalan. Kebiasaan itu, orang-orang yang memakai masker sebagai upaya penerapan protokol kesehatan.
Di beberapa daerah, bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker akan dapat hukuman.
Masker diyakini cukup ampuh untuk mencegah penularan virus corona yang kini masih terus meneror. Bahkan pada awal-awal kedatangan pandemik tersebut, masker jadi barang langka.
Kini, masker dengan sangat mudah kita temukan di pinggir jalan. Meski semakin menjamur, namun masih banyak orang yang tidak memakai masker.
[irp]
Bagi yang tidak memakai masker itulah, jadi sasaran empuk untuk dapat hukuman. Setiap daerah memiliki cara tersendiri menindak pelanggar yang abai memakai masker.
Ada yang memberlakukan denda berupa uang, ada pula yang memberi hukuman yang berpihak pada lingkungan dengan cara membersihkan.
Semisal yang diterapkan di Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020 lalu. Saat Satpol PP melakukan razia masker. Warga yang kedapatan tidak memakai masker dihukum dengan membersihkan trotoar.
Warga yang melanggar itu menggunakan rompi warna orange, rompi yang dipakai para petugas kebersihan. Hukuman ini tentu saja baik bagi lingkungan.
Hal serupa juga diterapkan di Sidoarjo, Jawa Timur. Pada bulan Agustus lalu, sebanyak 25 warga harus menjalani hukuman membersihkan. Mereka mendapatkan sanksi karena mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
[irp]
Berbeda dengan warga Jakarta yang melanggar dan harus membersihkan trotoar. Warga Sidoarjo tersebut dihukum membersihkan TPU (Tempat Pemakaman Umum) di Desa Waru, Kecamatan Waru.
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang mengabaikan protokol kesehatan, khususnya tidak memakai masker. Penerapan sanksi ini sudah sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
"Mereka yang melanggar diberikan sanksi, setelah memakai rompi oranye. Selanjutnya membersihkan TPU di Desa Waru," kata Wakasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Tony Irawan, 31 Agustus 2020 silam.