Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

Harmoni Kelestarian dan Kesejahteraan, Langkah BP2SDM Kemenhut Perkuat Tata Kelola KHDTK Borisallo

Klikhijau.com - Keheningan pagi di Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, terasa berbeda pada Selasa (28/7/2026). Ruang Pertemuan Kelurahan yang biasanya tenang menjadi tempat b...

Oleh Arman Jaya 28 Jul 2026 15:26 6 menit baca

Klikhijau.com - Keheningan pagi di Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, terasa berbeda pada Selasa (28/7/2026). Ruang Pertemuan Kelurahan yang biasanya tenang menjadi tempat berkumpulnya berbagai elemen masyarakat, birokrasi, hingga aparat keamanan. Mereka hadir dalam satu misi, menyatukan pandangan demi menjaga benteng hijau sekaligus menyejahterakan warga di sekitarnya.

Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Wilayah VI Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Borisallo. Forum interaktif ini dirancang untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan pendidikan dan pelatihan, menyelaraskan regulasi, serta mempertegas kepastian hukum di lapangan.

KHDTK Diklat Kehutanan Borisallo membentang seluas 141 hektare di dua wilayah kecamatan, yakni Parangloe dan Pattallassang. Lebih dari sekadar hamparan pepohonan, kawasan ini merupakan laboratorium alam yang vital bagi pengembangan kapasitas SDM kehutanan Indonesia.

[irp]

Kepala BP2SDM Wilayah VI Kementerian Kehutanan, Kamaruddin, S.Hut., M.Si., menegaskan bahwa filosofi utama pengelolaan KHDTK Borisallo terletak pada keseimbangan antara fungsi ekologi dan pemanfaatan ekonomi lokal. Menurutnya, pelestarian benteng ekologis ini tidak mungkin tercapai jika warga di sekitarnya diabaikan.

"Kita ingin mitra kita bisa berkolaborasi. Kita mesti melestarikan hutan dan masyarakat sekitar harus tetap sejahtera, sementara pembangunan terus berjalan dengan memperhatikan keberlangsungan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan," ujar Kamaruddin saat memberikan sambutan.

Kamaruddin menekankan pentingnya gagasan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang secara konsisten mengingatkan bahwa kelestarian hutan harus berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat sekitar. BP2SDM Wilayah VI menerjemahkan arahan tersebut melalui skema pemberdayaan berbasis komunitas.

Salah satu wujud konkritnya adalah keterlibatan masyarakat dalam Kelompok Tani Hutan (KTH). Pekan sebelumnya, BP2SDM Wilayah VI menggelar pelatihan ecoprint sebagai wadah peningkatan keterampilan produktif warga.

"Harapannya, ini menjadi keterampilan dan sumber pendapatan ekonomi baru bagi masyarakat sekitar hutan. Dari 141 hektare ini, kita ingin membangun kolaborasi. Kawasan hutan harus dipandang sebagai sesuatu yang menarik dan memberi manfaat nyata. Kita jaga hutan tetap lestari, dan masyarakat tetap sejahtera," tambah Kamaruddin.

Dukungan penuh juga mengalir dari pemerintah daerah. Camat Parangloe, Rishky, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam pandangannya, keberadaan KHDTK Borisallo merupakan aset berharga yang membutuhkan keterlibatan lintas sektor secara konsisten.

"Hutan bukan sekadar hutan, tetapi ini adalah aset daerah dan negara. Harapannya, ke depan ada sinergi yang kuat dan aksi nyata dalam pelestarian lingkungan, terlebih dengan hadirnya masyarakat, pemerintah, serta unsur TNI-POLRI," ungkap Rishky.

Rishky, yang memiliki latar belakang di Dinas Pariwisata, melihat peluang besar dalam pengembangan kawasan tersebut. Ia menyatakan ketertarikannya untuk menjajaki potensi pariwisata berbasis lingkungan di KHDTK Borisallo tanpa mengorbankan fungsi utamanya sebagai kawasan pendidikan dan pelatihan.

Laboratorium Alam dan Ruang Akademik

Keunggulan ekosistem KHDTK Borisallo yang terjaga menjadikannya daya tarik tersendiri bagi dunia pendidikan tinggi. Perwakilan BP2SDM Wilayah VI, Nur Hayati, S.P., M.Sc., memaparkan betapa besarnya potensi kawasan ini sebagai pusat riset, edukasi, dan konservasi hayati.

"KHDTK Borisallo bukan hanya sarana pelatihan teknis bagi rimbawan, melainkan benteng ekologis yang memadukan pendidikan lapangan, pelestarian flora-fauna, dan pengembangan ekowisata berbasis pemberdayaan masyarakat," terang Nur Hayati.

Ia menambahkan, integrasi antara fungsi ekologi dan ekonomi menjadi kunci utama agar keberadaan hutan edukasi ini membawa berdampak langsung bagi warga. Kawasan ini telah menjadi rujukan favorit bagi para akademisi dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk melakukan penelitian, baik guna penyusunan skripsi maupun tesis. Aktivitas akademik yang dinamis ini secara konsisten melahirkan literatur baru yang kaya data lapangan, sekaligus memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan.

Manfaat keberadaan KHDTK Borisallo dirasakan langsung oleh warga lokal. Daeng Sigolla, salah satu anggota KTH Assamaturu yang telah lama bermitra dengan BP2SDM Wilayah VI, menceritakan pengalamannya mengelola potensi kawasan tersebut.

"Sudah banyak kegiatan yang kami ikuti, mulai dari penanaman pohon, pembuatan pupuk kompos, hingga pembibitan jamur. Hasil dari budidaya jamur itu kami jual, lalu hasilnya dibagi ke seluruh anggota kelompok," cerita Daeng Sigolla. Hasil panen kelompok tani ini dipasarkan ke pasar lokal hingga menjangkau pasar di Kota Makassar.

Mengurai Legalitas dan Mencegah Patok Berjalan

Selain dimensi pemberdayaan dan edukasi, sosialisasi yang dipandu oleh moderator Junaidin, S.Hut., M.E., M.A. ini juga membedah isu krusial mengenai kepastian hukum tata batas kawasan.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyoroti persoalan klasik pergeseran batas wilayah dan sengketa aset negara. Aksara mengusulkan terobosan sertifikasi tanah kawasan hutan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Kehutanan.

"Patok batas kawasan hutan itu kalau bisa dibuat sebesar pohon atau dipendam dalam, supaya tidak bisa dicabut atau digeser. Dalam proses pengadaan tanah, patok yang sudah didata sering kali dipindahkan oleh oknum. Perbedaan antara data BPN dan klaim warga inilah yang menjadi cikal bakal sengketa," tegasnya.

Sebagai solusinya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menerapkan sistem sertifikat digital dan pemetaan berbasis teknologi. Langkah ini menjamin rekam jejak batas tanah tetap tersimpan akurat meskipun fisik patok di lapangan rusak atau sengaja dipindahkan.

Alif, sapaan Kakan Pertanahan juga meluruskan persepsi publik mengenai anggapan adanya benturan (inharmonisasi) aturan antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, kedua undang-undang tersebut memiliki muara yang sama.

"Secara teknis, UU Agraria mewajibkan seluruh tanah didaftarkan. Kawasan hutan memang tidak bisa disertifikatkan atas nama perorangan atau swasta, tetapi sangat bisa dan wajib disertifikatkan atas nama pemerintah," jelasnya.

Dengan sertifikat berupa Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Pakai atas nama Kementerian Kehutanan, kepastian hukum KHDTK Borisallo seluas 141 hektare menjadi makin kokoh. Legalitas ini sekaligus membuka pintu kerja sama pemanfaatan ekonomi yang tertib.

"Sertifikatkan saja HPL atas nama Kementerian Kehutanan. Jika ada pihak swasta atau masyarakat yang ingin mengelola, buatkan skema kerja sama dengan jangka waktu tertentu, misalnya 10 atau 20 tahun. Aset tetap milik negara, pengelolaan berjalan rapi, dan masyarakat tetap terberdayakan," tambahnya.

Kepastian hukum ini penting untuk mengurai potensi konflik sosial akibat tumpang tindih pemukiman atau kewajiban pajak (PBB) di dalam kawasan hutan. Pada kesempatan itu, BPKH Wilayah VII turut memaparkan tata batas teknis kawasan. Aksara juga mengimbau masyarakat maupun instansi yang masih memegang sertifikat analog berpenutup hijau atau cokelat untuk segera melakukan alih media menjadi sertifikat elektronik di kantor BPN.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Sosialisasi sebagai komitmen bersama lintas instansi dan masyarakat dalam menjaga serta mengoptimalkan KHDTK Diklat Kehutanan Borisallo. Melalui kolaborasi antara BP2SDM Wilayah VI Kemenhut, pemerintah daerah, BPN, aparat keamanan, dan masyarakat tani, kawasan hutan ini siap menjadi contoh nyata tata kelola hutan yang lestari, berkeadilan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Topik terkait
#lingkungan #hutan #khdtk #ekonomi #kemenhut