Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

BP2SDM Dorong Kemandirian KHDTK Melalui Skema Pendanaan Berkelanjutan

Klikhijau.com - Peran Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) selama ini cukup vital. Melalui KHDTK kawasan hutan menjelma sebagai ruang penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehuta...

Oleh Tim Redaksi 18 Sep 2025 09:33 2 menit baca
Klikhijau.com - Peran Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) selama ini cukup vital. Melalui KHDTK kawasan hutan menjelma sebagai ruang penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, serta pelestarian nilai-nilai religi dan budaya. Selama ini  pengelolaannya masih sangat bergantung pada anggaran negara (APBN). Karenanya agar bisa tetap bernapas, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Skema Pendanaan Berkelanjutan dan Kerangka Kerja Sama Pengelolaan  KHDTK di Jakarta, Rabu, 17/9 kemarin.. Melalui skema pendanaan berkelanjutan dan kerja sama multipihak, diharapkan KHDTK dapat mewujudkan tata kelola hutan yang baik (forest good governance) sekaligus menjadi pusat keunggulan (Centre of Excellence). Kepala BP2SDM, Indra Exploitasia, KHDTK bukan sekadar kawasan hutan biasa, namun aset strategis negara yang diamanatkan untuk fungsi-fungsi mulia seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan pelatihan kehutanan, serta pelestarian nilai-nilai religi dan budaya. [irp] "Selama ini, kita menyadari bahwa pengelolaan KHDTK masih sangat bergantung pada APBN. Untuk itu, diperlukan sebuah terobosan untuk mewujudkan tata kelola hutan yang baik dan menjadikan KHDTK sebagai Centre of Excellence," ujarnya. Ia menambahkan bahwa tujuan digelarnya FGD tersebut untuk memperoleh masukan, gagasan, serta rekomendasi strategis guna perumusan model pendanaan dan kerja sama yang komprehensif dan implementatif demi masa depan pengelolaan KHDTK yang lebih baik di Indonesia.
Transformasi KHDTK
Terobosan tersebut adalah transformasi KHDTK dari yang semula merupakan pusat biaya menjadi sebuah aset produktif bagi negara. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK No. P.7/2021 membuka peluang bagi pengelola KHDTK untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain dan memanfaatkan potensi yang ada. [irp] “Peluang inilah yang ingin kita optimalkan untuk mendorong kemandirian KHDTK melalui skema pendanaan berkelanjutan,” jelas Indra. Saat ini, BP2SDM mengelola langsung 20 KHDTK dari total 58 yang tersebar di seluruh Indonesia. Posisi strategis ini menempatkan KHDTK bukan hanya sebagai lokasi pendidikan dan pelatihan kehutanan, melainkan dikembangkan menjadi sebuah “living lab” terpadu tempat seluruh mandat BP2SDM diuji, diterapkan, dan dikembangkan secara nyata dari tingkat tapak. Hal ini sejalan dengan Komitmen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam mendorong pengelolaan KHDTK yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan sehingga KHDTK dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan Indonesia. [irp] FGD tersebut dihadiri oleh pejabat Kemenhut serta narasumber kompeten yang membahas arah kebijakan kerjasama, model pendanaan berkelanjutan, serta pengalaman pengelolaan dana umat secara berkelanjutan. Dari diskusi tersebut menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat kerangka kerja, mengatasi tantangan, dan memanfaatkan peluang pendanaan KHDTK di masa depan. (*) [irp]
Topik terkait
#pengelolaan hutan #kawasan hutan #ekosistem hutan #pendanaan berkelanjutan #pelatihan kehutanan