Hari Laut Sedunia 2024 Diwarnai Desakan Pencabut Regulasi Pertambangan Pasir Laut dan Tolak Ekonomi Biru

Klikhijau.com – Hari Laut Sedunia (World Oceans Day) diperingati setiap tanggal 8 Juni. Tahun ini Hari Laut Sedunia mengangkat  tema Catalyzing Action for Our Ocean & Climate atau Mengkatalisasi A...

Hari Laut Sedunia 2024 Diwarnai Desakan Pencabut Regulasi Pertambangan Pasir Laut dan Tolak Ekonomi Biru
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Hari Laut Sedunia (World Oceans Day) diperingati setiap tanggal 8 Juni. Tahun ini Hari Laut Sedunia mengangkat  tema Catalyzing Action for Our Ocean & Climate atau Mengkatalisasi Aksi untuk Laut dan Iklim Kita.

Berbagai respons dilakukan untuk  memperingati Hari Laut Sedunia tahun ini. Misalnya, masyarakat pesisir Indonesia bersama dengan WALHI, mendesak pemerintah Indonesia  melakukan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Tidak hanya itu, mereka juga mendesas agar mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Merespons terbitnya PP 26 Tahun 2023 dan Permen KP No. 33 Tahun 2023, nelayan tradisional di Lombok Timur, sekaligus Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), Amin Abdullah menegaskan kedua regulasi tersebut akan semakin menghancurkan kelestarian ekosistem laut sekaligus memperburuk kehidupan nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil, khususnya di Nusa Tenggara Barat. Ia merujuk pada praktik penambangan pasir laut di perairan Lombok Timur untuk melayani kepentingan reklamasi di Teluk Benoa Bali beberapa tahun lalu.


“Meskipun penambangan pasir laut telah dihentikan, tetapi dampaknya masih terus terasa sampai sekarang. Nelayan yang berada sejumlah desa di Lombok Timur, diantaranya Desa Pringgabaya, dan Labuhan Haji, harus melaut ke Perairan Sumba, Nusa Tenggara Timur, khususnya ke Perairan Pulau Salura,” kata Amin.

Sejalan dengan Amin Abdullah, Marzuki, nelayan tangkap Tambakrejo, Kota Semarang, menyebutkan bahwa ia bersama ratusan nelayan di Kota Semarang dan Pantai Utara Jawa terancam oleh pertambangan pasir laut yang dijustifikasi oleh PP 26 Tahun 2023 dan Permen KP No. 33 Tahun 2023. Meski wilayah pertambangan pasir laut berada di perairan Demak dengan luas 574.384.627,45 M2 dan volume sebanyak 1.723.153.882,35 M3, tetapi dampak ekologisnya akan terasa di seluruh Pantai Utara Jawa, khususnya di Kota Semarang.

Ia mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mencabut kedua regulasi tersebut karena hanya akan mengancurkan laut yang menjadi ruang hidup ribuan nelayan di Pantai Utara Jawa.

“Saya khawatir pertambangan pasir laut akan semakin memperburuk nasib kami di Tambakrejo yang selama ini telah mengalami kesulitan menangkap ikan dan semakin terpinggirkan akibat masifnya pipa-pipa industri di tengah wilayah tangkap nelayan dan menganggu aktivitas nelayan. Saat ini kami sudah hampir kehabisan akal,” kata Marzuki.

Selain menyerukan penolakan terhadap PP 26 Tahun 2023 dan Permen KP No. 33 Tahun 2023 yang melegalkan tambang pasir laut, masyarakat pesisir Indonesia, khususnya nelayan, menyerukan penolakan terhadap blue economy yang kini dipromosikan oleh Pemerintah Indonesia.

Terancam oleh perusahaan pariwisata

Mustagfirin yang berasal dari Pulau Pari, Kepulausan Seribu, Jakarta, menyebutkan bahwa di tengah gegap gempita narasi ekonomi biru yang dikampanyekan pemerintah, dirinya dengan ratusan keluarga di Pulau Pari sampai saat ini terus terancam oleh perusahaan pariwisata yang ingin menguasai seluruh lahan di Pulau Pari.

“Saya pernah dipenjara selama tujuh bulan karena dikriminalisasi oleh perusahaan pariwisata yang ingin menguasai Pulau Pari. Saya harus melawan dan memperjuangkan hak saya,” tuturnya.

Tidak hanya itu, pada saat pemerintah memperbesar narasi ekonomi biru, Pulau Pari terus terancam oleh krisis iklim yang mengakibatkan hilangnya luasan pulau sebanyak 11 persen dari sebelumnya. Banyak perekonomian warga hancur akibat banjir rob yang terus menerjang pulau.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2