Hari Laut Sedunia 2024 Diwarnai Desakan Pencabut Regulasi Pertambangan Pasir Laut dan Tolak Ekonomi Biru

Klikhijau.com – Hari Laut Sedunia (World Oceans Day) diperingati setiap tanggal 8 Juni. Tahun ini Hari Laut Sedunia mengangkat  tema Catalyzing Action for Our Ocean & Climate atau Mengkatalisasi A...

Hari Laut Sedunia 2024 Diwarnai Desakan Pencabut Regulasi Pertambangan Pasir Laut dan Tolak Ekonomi Biru
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Hari Laut Sedunia (World Oceans Day) diperingati setiap tanggal 8 Juni. Tahun ini Hari Laut Sedunia mengangkat  tema Catalyzing Action for Our Ocean & Climate atau Mengkatalisasi Aksi untuk Laut dan Iklim Kita.

Berbagai respons dilakukan untuk  memperingati Hari Laut Sedunia tahun ini. Misalnya, masyarakat pesisir Indonesia bersama dengan WALHI, mendesak pemerintah Indonesia  melakukan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Tidak hanya itu, mereka juga mendesas agar mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Merespons terbitnya PP 26 Tahun 2023 dan Permen KP No. 33 Tahun 2023, nelayan tradisional di Lombok Timur, sekaligus Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), Amin Abdullah menegaskan kedua regulasi tersebut akan semakin menghancurkan kelestarian ekosistem laut sekaligus memperburuk kehidupan nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil, khususnya di Nusa Tenggara Barat. Ia merujuk pada praktik penambangan pasir laut di perairan Lombok Timur untuk melayani kepentingan reklamasi di Teluk Benoa Bali beberapa tahun lalu.

[irp]

“Meskipun penambangan pasir laut telah dihentikan, tetapi dampaknya masih terus terasa sampai sekarang. Nelayan yang berada sejumlah desa di Lombok Timur, diantaranya Desa Pringgabaya, dan Labuhan Haji, harus melaut ke Perairan Sumba, Nusa Tenggara Timur, khususnya ke Perairan Pulau Salura,” kata Amin.

Sejalan dengan Amin Abdullah, Marzuki, nelayan tangkap Tambakrejo, Kota Semarang, menyebutkan bahwa ia bersama ratusan nelayan di Kota Semarang dan Pantai Utara Jawa terancam oleh pertambangan pasir laut yang dijustifikasi oleh PP 26 Tahun 2023 dan Permen KP No. 33 Tahun 2023. Meski wilayah pertambangan pasir laut berada di perairan Demak dengan luas 574.384.627,45 M2 dan volume sebanyak 1.723.153.882,35 M3, tetapi dampak ekologisnya akan terasa di seluruh Pantai Utara Jawa, khususnya di Kota Semarang.

Ia mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mencabut kedua regulasi tersebut karena hanya akan mengancurkan laut yang menjadi ruang hidup ribuan nelayan di Pantai Utara Jawa.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: