Gakkumhut Menang Praperadilan Kasus Penebangan Ilegal di Solok, Netizen Beri Respons Pedas
Klikhijau.com - Awal Agustus lalu, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan operasi pembalakan liar. Pada operasi yang berlangsung tanggal 3 Agustus 2025 di Jorong Sar...
Klikhijau.com - Awal Agustus lalu, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan operasi pembalakan liar.
Pada operasi yang berlangsung tanggal 3 Agustus 2025 di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Saat itu tim menemukan penebangan di luar PHAT SD seluas sekitar 83,31 hektare, ratusan kayu bulat tanpa barcode, lima TPK, serta dua alat berat excavator dan satu bulldozer. Penyidik juga mengamankan 152 kayu/log dan dokumen kayu sebagai barang bukti.
Penyidik kemudian menetapkan SD (60) dan BS (49) sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan beserta aturan turunannya.
[irp]
Kemudian BS mengajukan permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Kbr untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan penyidik Balai Gakkum Sumatera. Hakim menyatakan proses penyidikan telah sesuai ketentuan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Peraturan Mahkamah Agung.
Upaya dari BS tersebut oleh Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru menolak seluruh permohonan yang diajukan BS pada sidang putusan, Senin, 17 November 2025. Dengan begitu maka Bala Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus penebangan pohon ilegal di wilayah PHAT SD, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
[irp]