Gakkumhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Pelabuhan Makassar
Klikhijau.com - Seorang seorang pengemudi truk tronton berhasil diamankan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi. Pengemudi berinisial R tersebut tertangkap tangan sedan...
Klikhijau.com - Seorang seorang pengemudi truk tronton berhasil diamankan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi.
Pengemudi berinisial R tersebut tertangkap tangan sedang mengangkut ratusan batang kayu tanpa dokumen sah di depan pintu keluar Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi adanya pengangkutan kayu dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju wilayah Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, tim menghentikan satu unit truk tronton yang keluar dari kawasan pelabuhan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pengemudi sempat mengelak dan menyampaikan kepada petugas bahwa muatan truk berisi rumput laut.
[irp]
Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan ulang secara tegas oleh petugas, pengemudi akhirnya mengakui bahwa muatan yang diangkut adalah kayu, serta menyerahkan dokumen berupa Nota Angkutan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk dan mendapati sebanyak 544 batang kayu jenis kumea. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa Nota Angkutan yang ditunjukkan tidak sesuai peruntukannya.
Untuk pengangkutan kayu jenis kumea, seharusnya dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO), bukan Nota Angkutan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang menyatakan bahwa pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi dengan dokumen SKSHHKO melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
[irp]
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku mengangkut kayu tersebut dari Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tujuan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, atas perintah pemilik kayu berinisial H.