GAKKUM PASTI, Standardisasi Baru Pemasangan dan Pencabutan Plang Pelanggaran Lingkungan

GAKKUM PASTI, Standardisasi Baru Pemasangan dan Pencabutan Plang Pelanggaran Lingkungan
GAKKUM PASTI, Standardisasi Baru Pemasangan dan Pencabutan Plang Pelanggaran Lingkungan, - Foto: Ist
Bacakan Artikel

Melalui standardisasi ini, Balai Gakkum Makassar mendorong agar penindakan hukum tidak berhenti pada aspek efek jera, tetapi juga kepastian tata kelola. Penghentian kegiatan usaha yang melanggar aturan lingkungan kini memiliki tolok ukur yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik, sekaligus menutup celah praktik penyalahgunaan wewenang saat penempelan maupun pelepasan garis pengawas.

Penerapan juknis GAKKUM PASTI ini diharapkan dapat segera diadaptasi secara menyeluruh guna menciptakan iklim penegakan hukum lingkungan hidup yang lebih terarah, transparan, dan berkeadilan di seluruh wilayah kerja Makassar dan sekitarnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2
Editor

Arman Jaya

Bergiat di isu-isu ekososial, pesisir dan pedesaan