Gakkum KLHK Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera

Klikhijau.com – Memperdagangkan bagian tubuh harimau Sumatera telah dilarang. Perilaku tersebut dianggap sebagai kriminal sehingga pelakunya harus diberantas. Hal itu berlaku pula bagi MJY (40). Ia...

Gakkum KLHK Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Memperdagangkan bagian tubuh harimau Sumatera telah dilarang. Perilaku tersebut dianggap sebagai kriminal sehingga pelakunya harus diberantas.

Hal itu berlaku pula bagi MJY (40). Ia ditangkap olah Tim Gakkum KLHK bersama Polda Bengkulu, Balai Besar TN Kerinci Seblat, dan BKSDA KLHK Wilayah Bengkulu-Lampung.

Penyebabnya karena  MJY jadi penjual kulit dan tulang harimau Sumatera. Ia ditangkap pada hari Sabtu, 19 Juni 2021.

MJY ditangkap di Jalan Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Saat ditangkap ia sedang membawa dua kardus berisi kulit dan tulang harimau, bahkan lengkap dengan kepala, ekor, badan, dan kakinya.

Melihat  kondisi kulit harimau yang akan dijual tersebut. Diduga kuat jika harimau itu diburu dengan menggunakan jerat.

Selain kardus yang berisi tulang dan kulit harimau, tim gabungan juga mengamankan satu sepeda motor dan telepon selular milik MJY. Pelaku MJY beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kejahatan luar biasa

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menjelaskan bahwa pihaknya akan akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya.

“Perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi,” terang Eduward.

Atas tindakannya itu, MJY akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. MJY terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum Kementeria Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan akan terus menindak dan menegakkan hukum.

“Kami telah membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,” katanya, Minggu, 20 Juni 2021.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2