Gakkum KLHK Ringkus HS dan AM, Tersangka Perambahan Hutan di Lutim

Klikhijau.com - Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan AM (40) yang beralamat di Tomoni Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan dan NS (52) yang beralamat di Kabupaten Sidra...

Gakkum KLHK Ringkus HS dan AM, Tersangka Perambahan Hutan di Lutim
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan AM (40) yang beralamat di Tomoni Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan dan NS (52) yang beralamat di Kabupaten Sidrap Provinsi Sullawesi Selatan sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur pada tanggal 28 Juli 2023.

Kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pembukaan atau pengolahan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Dari informasi ini, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

Pada tanggal 18 Juni 2023, Tim operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menemukan 1 (satu) unit Eksavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun sawit.

Luas lahan yang telah terbuka di sekitar lokasi tersebut sudah mencapai ratusan hektar yang diduga akan terus bertambah untuk dijadikan kebun sawit, sehingga Tim operasi mengamankan Eksavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik eksavator tersebut.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: