Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan Ilegal Gading Gajah dan Opsetan Harimau
Klikhijau.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi berhasil menggagalkan perdagangan ilegal dua gading gajah dan opsetan Harimau Sumatra. Tim operasi berhasil...
Klikhijau.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi berhasil menggagalkan perdagangan ilegal dua gading gajah dan opsetan Harimau Sumatra.
Tim operasi berhasil menangkap Pelaku perdagangan ilegal yang dilindungi dan bagiannya berupa opsetan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), pada 23 Maret 2021, di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Tim operasi juga berhasil menangkap pelaku pelaku perdagangan Gading Gajah (Elephas maximus sumatranus), pada 24 Maret 2021, di Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengapresiasi kerja cepat Tim Operasi Brigade Harimau Jambi atas keberhasilannya menggagalkan illegal trade bagian satwa yang dilindungi Undang Undang.
"Kami akan terus menerus untuk tetap mengantisipasi pelaksanaan perburuan dan perdagangan yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," jelas Eduward.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu opsetan Harimau Sumatera, dua Gading Gajah Sumatera, satu unit mobil dengan nomor polisi BH 8178 KP warna putih, satu sepeda motor warna putih, dan tiga unit telepon genggam.
Pelaku penjualan opsetan Harimau Sumatera yaitu AW (55 th), ditangkap Tim Operasi di halaman samping salah satu Losmen di Jalan Lintas Sumatera KM.3 RT.36 RW.09 Kelurahan Mensawang Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Propinsi Jambi.
[irp]