Gakkum KLHK Gagalkan Penambangan Emas Ilegal di Parigi Moutong

Klikhijau.com - Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan Masyarakat Desa Sipayo berhasil mengam...

Gakkum KLHK Gagalkan Penambangan Emas Ilegal di Parigi Moutong
Bacakan Artikel

Aktivitas semacam ini melanggar ketentuan Pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf a yang telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 10 milyar.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2