Dukung Realisasi Reforma Agraria, KLHK Perkuat Dua Skema Ini!

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung upaya percepatan reformasi agraria dengan kerja bersama lintas instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah. Peran semua...

Dukung Realisasi Reforma Agraria, KLHK Perkuat Dua Skema Ini!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung upaya percepatan reformasi agraria dengan kerja bersama lintas instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Peran semua pihak dilaksanakan melalui metode sharing resource atau urun daya, baik berbagi ide/pemikiran, tenaga/SDM, anggaran, maupun hal lain yang memberikan masukan positif untuk percepatan Reforma Agraria.

"Program Reforma Agraria ini milik kita bersama. Oleh karena itu kita harus kerja bareng. Artinya, untuk mempercepat/akselerasi ini, harus sharing resources, misalnya SDM dan anggarannya. Jadi perlu juga peran Pemerintah Daerah untuk mendukung percepatan itu," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Kamis (24/6).

KLHK Perkuat Dua skema

Menurut Alue, dari sisi KLHK, ada dua skema yaitu menyediakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan seluas 4,1 juta ha, dan melalui legalisasi akses kelola berupa Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta ha.

Alue Dohong mengatakan tantangan program ini tidak hanya sebatas redistribusi aset dan pemberian akses legal saja. Tetapi juga pada paska pemberian sertifikat tanah dan izin hutan sosial.

"Setelah proses tersebut, Pemerintah tetap mendorong, membantu masyarakat. Apalagi di tengah situasi pandemi, muncul tantangan lain menyangkut ketahanan dan keamanan pangan," ungkapnya.

Salah satu modal dalam pengembangan ketahanan pangan yaitu TORA dan perhutanan social (Hutsos). Dalam Hutsos, didorong pola-pola agroforestry.

“Jadi selain menjaga fungsi hutannya, dapat ditanam tanaman holtikultura dalam rangka pemenuhan pangan, termasuk juga penguatan ekonomi rakyat,” terang Alue.

Dalam konteks penyediaan sumber tanah untuk TORA, KLHK menempuh dua skema yaitu inventarisasi dan verifikasi (Inver) melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), dan Non Inver melalui pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK) tidak produktif.

Lebih lanjut, Wamen Alue Dohong mengatakan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), maka terkait dengan TORA ini ada beberapa kemudahan melalui penataan kawasan hutan. Penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 129 ayat (1), dilaksanakan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan.

Penataan Kawasan Hutan meliputi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan; Penataan Kawasan Hutan lebih dari Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan oleh Tim Inver PPTPKH juga Penataan Kawasan Hutan kurang dari Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan  Penutupan Hutan oleh Tim Terpadu PPTPKH.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2