Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

Dua Pelaku <em>Illegal Logging</em> di Tana Toraja Diringkus Gakkum KLHK

Klikhijau.com - Tim Operasi Gakkum Sulawesi KLHK Seksi Wilayah I Makassar, bersama KPHL Saddang I  berhasil mengamankan pelaku penebangan liar dengan menggunakan 2 (dua) buah chain saw  dalam kawasan...

Oleh Idris Makkatutu 02 Jun 2019 07:10 2 menit baca
Klikhijau.com - Tim Operasi Gakkum Sulawesi KLHK Seksi Wilayah I Makassar, bersama KPHL Saddang I  berhasil mengamankan pelaku penebangan liar dengan menggunakan 2 (dua) buah chain saw  dalam kawasan Hutan Lindung Latimojong di Lembang Batu Alu selatan Kecamatan Sangngalla Selatan Kabupaten Tana Toraja Propinsi Sulawesi selatan, Kamis, 30 Mei 2019 pukul 12.15 Wita Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penebangan liar dan barang bukti berupa 2 (dua) buah chain saw Merek STHILL., 1(satu) parang dan 30 lembar papan. Penangkapan ini berawal dari laporan petugas KPHL Saddang I yang menyampaikan maraknya kegiatan penebangan liar di kawasan hutan lindung Latimojong. Pada tanggal 28 Mei 2019, pukul 11.30 WITA Polhut KPHL Saddang I menghentikan para pelaku inisial M dan inisial L yang sementara mengolah kayu dan tanggal 30 Mei 2019 Tim operasi Gakkum Sulawesi KLHK Seksi wilayah I Makassar Menangkap 2 (dua) orang pelaku penebangan liar di dalam kawasan hutan Lindung Latimojong di Lembang Alu Selatan Kabupaten Tana Toraja. [irp posts="2139" name="11 Kontainer Kayu Ilegal Senilai 3,5 Milyar Disita Gakkum KLHK di Lombok Timur"] Penyidik telah menetapkan tersangka M dan L sebagai pelaku penebangan Liar dan masih melakukan pengembangan terkait dengan siapa pemodal/dalang dari kegiatan penebangan Liar ini. Tersangka telah dititipkan di Rutan Klas I Makassar, tanggal. Jum'at 31 Mei 2019. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). [irp posts="2418" name="KLHK Kembali Amankan 38 Kontainer Kayu Ilegal Asal Kepulauan Aru"] Dody Kurniawan, selaku Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi KLHK, mengucapkan terimakasih kepada Tim yang telah bekerja sama dengan baik sehingga kasus ini bisa diungkap, dan berharap tangkapan ini dapat diketahui oleh khalayak ramai sehingga memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Penebangan Liar merupakan kejahatan yang luar biasa, dan tanpa penegakan hukum yang tegas,  tidak akan ada efek jera tegas Dody Kurniawan. Kami berharap upaya penengakan hukum bisa memberikan efek jera dan kami akan terus memproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dody melanjutkan. [irp posts="3921" name="Lagi, Gakkum KLHK dan Bakamla Tangani Kayu Eboni Illegal"]
Topik terkait
#operasi gakkum Sulawesi #hutan lindung latimojong #illegal logging tana toraja #dody kurniawan #penebangan liar