Draft RUU Sumber Daya Air yang Baru Disetujui DPR

Klikhijau.com - Setelah melalui rangkaian pembahasan kurang lebih satu tahun. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU-SDA) akhirnya menyelesaikan draft RUU-SDA Tahap I. H...

Draft RUU Sumber Daya Air yang Baru Disetujui DPR
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Semuanya ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kesalahan pemanfaatan SDA di hadapan hukum. Menjamin pemenuhan hak masyarakat atas air, serta menjamin pelestarian sumber dan fungsi air. Tujuannya untuk menunjang pembangunan dimasa depan secara berkelanjutan (sustainable).

Setelah penyampaian tanggapan dari mini Fraksi, dan disetujui oleh Partai PDIP, GOLKAR, GERINDRA, Demokrat, PAN, PKB, PKS, NASDEM, PPP, dan Hanura, maka secara kourum. Rapat Kerja Forum Pengambilan Keputusan Tingkat I ini menyetujui Draft RUU-SDA. Persetujuan ini sekaligus menyetujui selesainya masa kerja Panja RUU-SDA. Dilanjutkan RUU ke tingkat selanjutnya, yaitu Forum Pengambilan Keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna.

Rancangan Undang-Undang ini, menjadi sebuah rancangan undang-undang yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Karena terkait kepastian terhadap penggunaan SDA setelah kekosongan hukum tentang penggunaan dan pemanfaatan SDA pasca digugurkannya UU No. 7 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi. Diharapkan dimasa mendatang Undang-Undang SDA ini dapat menjalankan amanat Pasal 33 dari UUD Negara Republik Indonesia. Dapat melahirkan outcome sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. (*)

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2