Cerita Seekor Kukang yang Berhasil Diselamatkan BKSDA Sumsel

Klikhijau.com – Seekor kukang (Nycticebus coucang) mungil berhasil diselamatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel) di Desa Muara Tawi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat S...

Cerita Seekor Kukang yang Berhasil Diselamatkan BKSDA Sumsel
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Seekor kukang (Nycticebus coucang) mungil berhasil diselamatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel) di Desa Muara Tawi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Sumsel.

Untuk diketahui, kukang merupakan satu satwa yang berstatus dilindungi sehingga peredaran dan perdangan pada satwa jenis ini termasuk kategori pelanggaran berat.

Bermula dari sebuah laporan dari informasi Call Center BKSDA Sumsel pada Rabu (27/4) terkait penemuan kukang di Desa Muara Tawi, Tim RKW VI Gumai kemudian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tim bergegas menuju lokasi penemuan dan berjumpa Bapak Roliansyah selaku pelapor.

Dari informasi yang dihimpun, pada hari Selasa (26/4) pukul 19.00, Bapak Roliansyah menemukan kukang pada kabel listrik depan rumahnya. Karena khawatir terjadi apa-apa, Roliansyah langsung mengamankan satwa tersebut.

Keesokan harinya, ia pun menghubungi Call Center untuk menyerahkan kukang tersebut. Ketika diserahkan ke Tim RKW VI Gumai, kondisi kukang cukup baik-baik saja.

Setelah tim selesai melakukan pengecekan kondisi fisik satwa kukang, segera dilakukan penandatanganan serah terima satwa dari Bapak Roliansyah ke RKW VI Gumai.

Lalu, pada Kamis (28/4), Tim RKW VI Gumai membawa satwa tersebut ke kantor SKW II Lahat. Satwa kukang tersebut kini telah dilepasliarkan di HSA/PLG KH Isau-isau.

Sahabat Hijau, Kukang (Nycticebus coucang) termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Berdasarkan status konservasi International Union for Conservation of Nature (IUCN), kukang masuk dalam klasifikasi terancam (Endangered). Sementara berdasarkan status CITES, satwa ini termasuk dalam Appendix I.

Tindakan Bapak Roliansyah patut diapresiasi dan sekaligus menggambarkan adanya kepedulian masyarakat dalam menjaga keberadaan satwa dilindungi.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2