Cerita BBKSDA Maluku Menemukan Babirusa Maluku yang Misterius
Klikhijau.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Maluku akhirnya berhasil menemukan jejak langsung Babirusa Maluku (Babyrousa babyrussa) yang selama ini dinilai begitu misterius. Te...
Klikhijau.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Maluku akhirnya berhasil menemukan jejak langsung Babirusa Maluku (Babyrousa babyrussa) yang selama ini dinilai begitu misterius.
Temuan itu ditangkap langsung oleh Camera Trap milik Tim BBKSDA) di kawasan Suaka Alam Masbait, pulau Buru, Maluku. Ini aalah satu bukti pertama penemuan atas survei intensif yang dilakukan sejak tahun 1995.
Sejak survey intensif sejak 1995 belum pernah ditemukan Babirusa secara langsung kecuali jejaknya. Hingga tahun 1997 barulah ditemukannya tengkorak Babirusa oleh seorang pemburu di sekitar Gunung Kapalat Mada, Pulau Buru untuk memastikan bahwa Pulau Buru adalah satu habitat Babirusa.
Informasi dari masyarakat setempat, menuturkan bahwa mereka pernah melihat Babirusa di hutan-hutan pada perbukitan dan pegunungan. Di samping itu, ada mitos masyarakat setempat bahwa Babirusa akan muncul untuk menunjukkan jalan keluar bagi orang yang tersesat di dalam hutan. Mitos ini konon diyakini oleh masyarakat lokal sejak lama.
[irp]
Tulang belulang Babirusa yang pernah ditemukan - Foto/Dok BBKSDA Maluku[/caption]
Babirusa Maluku pertama kali diidentifikasi sebagai sub-species dari Babyrousa babyrussa yaitu B. b. babyrussa. Selanjutnya dengan pertimbangan perbedaan karakteristik morfologi babirusa Maluku sebagai jenis sendiri yaitu B. babyrussa (SRAK Babirusa 2013-2024, KLHK 2013).
Di habitat alaminya khususnya di Pulau Buru, populasi satwa ini terancam akibat perburuan liar baik untuk konsumsi maupun by-catch karena pemasangan jerat babi untuk eradikasi hama pertanian. Juga akibat fragmentasi habitat karena berkurangnya hutan baik untuk tujuan penebangan komersial maupun akibat pembakaran antropogenik yang berulang.
Babyrousa spp. Termasuk Apendiks I CITES artinya dilarangnya perdagangan spesimen Babirusa baik dalam bentuk hidup dan atau mati dan atau bagian-bagian serta produk turunannya.
Satwa ini juga termasuk dalam daftar IUCN Red List sebagai jenis-jenis yang terancam punah dengan kategori Vulnerable.
Secara nasional, jenis babirusa ini termasuk dalam jenis dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, sebagaimana lampirannya diubah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.106 tahun 2018, yang menegaskan bahwa jenis babirusa dilindungi oleh peraturan perundangan.
Selain rekaman foto Babirusa, kamera jebak yang dipasang oleh BBKSDA Maluku juga menangkap beberapa gambar jenis satwa lain seperti Gosong Maluku (Eulopia wallacei), Burung Arika (Gallicrex cinerea), Gosong Kelam (Megaphodius freycinet buruensis), Musang/Rase (Viverra tangalunga), Biawak (Varanus salvatori), Rusa Timor (Rusa timorensis), dan Babi Hutan Sulawesi (Sus celebensis).
[irp]