Cacat Hukum, Koalisi Masyarakat Sipil Meminta RUU Minerba Dihentikan

Klikhijau.com - Komisi VII DPR RI akhirnya menunda rapat kerja dengan Pemerintah yang diagendakan tanggal 8 April 2020. Rapat kerja tersebut sejatinya membahas Pengambilan Keputusan Tingkat I atas...

Cacat Hukum, Koalisi Masyarakat Sipil Meminta RUU Minerba Dihentikan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Komisi VII DPR RI akhirnya menunda rapat kerja dengan Pemerintah yang diagendakan tanggal 8 April 2020.

Rapat kerja tersebut sejatinya membahas Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Penundaan rapat kerja ini merupakan respon tuntutan berbagai kalangan agar pembahasan RUU Minerba dihentikan karena cacat hukum.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) menuntut agar pembahasan RUU Minerba dihentikan. KMPM juga telah menyampaikan Surat Terbuka ditujukan kepada Presiden RI dan Pimpinan DPR RI.

KMPM terdiri dari kelompok masyarakat dan ahli pertambangan Indonesia, antara lain Sonny Keraf tokoh senior yang juga mantan Ketua Panja RUU Minerba tahun 2005-2009. Simon Sembiring Mantan Dirjen Minerba saat itu sebagai Wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Minerba tahun 2005-2009.

Juga Ryad Chairil Ketua The Centre for Energy and Resources Law, Ahmad Redi Direktur Kolegium Jurist Institute, Marwan Batubara Direktur Indonesia Resources Studies.

Lukman Malanuang Direktur Lembaga Kajian Energi, Pertambangan, dan Industri Strategis, Milawarma ahli dan praktisi Pertambangan Indonesia.

Budi Santoso dari Centre For Indonesian Resources Strategic Studies, Djowamen Purba ahli Pertambangan Indonesia, serta Yusri Usman Direktur Center of Energy and Resources Indonesia.

Tuntutan KMPM

Koalisi masyarakat sipil ini menilai apabila DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pengambilan keputusan atas RUU Minerba maka telah nyata melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran konstitusi, dan pelanggaran etik.

Hal ini karena seluruh Pembahasan RUU Minerba oleh DPR dan Pemerintah dilakukan secara tertutup dan tidak dilakukan di gedung DPR. Serta tidak melibatkan partisipasi publik, bahkan naskah RUU Minerba hasil pembahasan dirahasiakan tidak bisa diakses oleh publik.

Selain itu tidak ada konsultasi publik terhadap materi RUU Minerba. Bahkan yang lebih fatal Pembahasan RUU Minerba ini tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).

RUU Minerba harus diberhentikan

Menanggapi penundaan rapat kerja oleh Komisi VII DPR dan Pemerintah, Yusri Usman  juru bicara KMPM menyampaikan bahwa pembahasan RUU Minerba tidak cukup hanya ditunda tetapi harus dihentikan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2