BPKH Wil. VII Makassar Tetap Pantau Usulan Permohonan Inver PTKH
Klikhijau.com – Tak ada alasan untuk berhenti bekerja. Kiranya begitulah yang dianut Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar. Meski ruang gerak pertemuan secara fisik terkendala...
Klikhijau.com – Tak ada alasan untuk berhenti bekerja. Kiranya begitulah yang dianut Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar.
Meski ruang gerak pertemuan secara fisik terkendala karena teror Covid-19. Namun, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi BPKH tetap berjalan.
Semisal agenda Perkembangan Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Inver PTKH) tahun 2020.
Pada hari Selasa, 28 April 2020, Kepala BPKH Wil. VII Makassar, Hariani Samal melakukan video conference dengan para pihak yang terkait dengan Inver PTKH tersebut.
[irp]
Di antara yang terkait adalah Dinas Kehutanan Prov. Sulsel dan Kanwil ATR/BPN Sulsel, Koordinator Kabupaten dan tim GIS BPKH Wil. VII Makassar.
Melalui video conference mereka membahas mengenai Perkembangan Usulan Permohonan Inver PTKH tahun 2020.
Pada kesempatan itu, Hariani menyampaikan agar surat permohonan bupati dan peta lampiran yang telah diterima BPKH Wilayah VII Makassar segera disampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi selaku Ketua Tim Inver PTKH Sulsel. Dan selanjutnya dilakukan desk analysis oleh Koordinator Kabupaten bersama tim GIS BPKH Wil. VII Makassar.
Dalam rapat “jarak jauh” tersebut terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) siap dan antusias mendukung kelancaran kegiatan yang dimaksud (Inver PTKH).
Hal ini dapat dilihat dengan telah ditanda tanganinya surat beserta peta lampirannya oleh Bupati sebagai syarat untuk proses lebih lanjut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomr 3 Tahun 2018.