Berkenalan dengan Aprilia, Harimau Sumatera yang Ditranslokasi dari BBKSDA Riau
Klikhijau.com – Aprilia mendarat di Bandara Aek Godang, Kabupaten Padang Lawas Utara dengan menggunakan helikopter pada pukul 11.30 WIB pada hari Senin, 24 Maret 2025 lalu. Kedatangan Aprilian tur...
Klikhijau.com – Aprilia mendarat di Bandara Aek Godang, Kabupaten Padang Lawas Utara dengan menggunakan helikopter pada pukul 11.30 WIB pada hari Senin, 24 Maret 2025 lalu.
Kedatangan Aprilian turut didampingi oleh tim dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Aprilia adalah nama Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditranslokasi dari Balai Besar KSDA Riau ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara pada Senin itu.
Setelah mendarat, satwa liar berjenis kelamin betina kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalan darat.
Si raja hutan yang diperkirakan berusia 3 tahun itu kemudian diangkut ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera (Sanctuary Harimau Sumatera) Barumun di Desa Batu Nanggar, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sanctuary Harimau Sumatera Barumun merupakan Kerjasama antara Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan. Saat memasuki kandang rehabilitasi, harimau terlihat sehat.
Selanjutnya akan dipantau kondisi kesehatannya oleh tenaga medis serta menjalani proses rehabilitasi sebelum nantinya siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Aprilia sebelumnya diselamatkan dari alam liar oleh Balai Besar KSDA Riau akibat peristiwa interaksi negatif dengan warga. Kerusakan dan kehilangan habitat, berkurangnya pakan di alam serta perburuan liar menjadi ancaman terhadap kehidupan serta kelestarian satwa liar termasuk Harimau Sumatera.
Kondisi inilah yang sering mendorong satwa liar ini keluar dari habitatnya untuk memenuhi kebutuhan pakan sehingga menimbulkan interaksi negatif dengan warga.
Harimau Sumatera termasuk salah satu satwa kunci dan endemik Sumatera, yang sejak tahun 1996 oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) dikategorikan sebagai sangat terancam punah (critically endangered).
Dengan kata lain, terdapat tren populasi harimau yang tersisa di habitatnya mengalami penurunan. Pemerintah juga melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, telah menetapkan satwa liar ini termasuk jenis yang dilindungi.
Oleh karena itu, sangat dibutuhkan peran serta seluruh komponen dan lapisan masyarakat untuk ikut menjaga dan melindungi satwa liar ini agar terhindar dari kepunahan.