Berkas Kasus PETI di Kawasan TN Lore Lindu Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng
Klikhijau.com – Kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) kini memasuki babak baru. PETI yang dilakukan dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Lokasinya sekitar Dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kec...
Klikhijau.com – Kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) kini memasuki babak baru. PETI yang dilakukan dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Lokasinya sekitar Dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, berkasnya dinyatakan telah lengkap.
Kasus tersebut menyeret tiga tersangka, yakni E (44), F (44), dan A (54) yang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Balai Besar TN Lore Lindu melakukan operasi pengamanan hutan. Mereka berhasil mengamankan 3 orang pelaku PETI di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu tersebut.
Kejadian itu terjadi pada pada Hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 13.25 Wita lalu. Tiga orang pelaku PETI yang diamankan oleh tim operasi ketiga pelaku tersebut.
[irp]
Saat ini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Namun, ketiga tersangka saat ini sedang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Palu.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat (3), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan/atau pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 milyar rupiah.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengapresiasi kinerja seluruh Tim Operasi dan Penyidik Balai Gakkum KLHK yang telah menyelesaikan kasus ini hingga P-21.
[irp]
“Kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada BBTNLL atas komitmen serta sinergitas yang terjalin baik dengan Balai Gakkum KLHK dalam upaya menjaga kelestarian alam, khususnya kawasan Taman Nasional Lore Lindu, serta Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang saat ini sedang menghadapi perlawanan dari ketiga tersangka melalui pengajuan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Palu,” ujar Aswin.