BBKSDA Sulsel Amankan Satwa Liar Endemik di Pasar Burung

Klikhijau.com –Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel mengamankan satwa liar dilindungi di beberapa pasar burung. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan. I...

BBKSDA Sulsel Amankan Satwa Liar Endemik di Pasar Burung
Bacakan Artikel

Klikhijau.com –Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel mengamankan satwa liar dilindungi di beberapa pasar burung.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan. Ir. Thomas Nifinluri M.Sc mengapresiasi  Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Sulsel, usai melakukan patroli pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL),  di Makassar, Sidrap dan Bone.

Tim WRU SKW IV dan Tim WRU Resor Cani Sirenreng Bone, bersama Polsek Tellu Sattingnge telah mengamankan satwa liar dilindungi.

Menurut Thomas  kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mengendalikan peredaran TSL yang juga sudah menjadi tugas pokok dan fungsi KSDA.

Penyerahan Burung Nuri kepala Hitam dari anggota masyarakat berinisial B di Pangkajena Sidrap, setelah mengetahui kalau burung yang selama ini dipelihara  jenis yang dilindungi. Burung  langsung dievakuasi di kandang transit KSDA Bidang wilayah 2 Parepare, Rabu 8 April 2020

"Hal ini dampak positif dari sosialisasi atau street champaign yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu" kata Thomas.

Kegiatan rutin  juga dilakukan Tim WRU Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV. Di bawah Komando Santiago,  (kepala Seksi) saat melakukan patroli terhadap pedagang satwa yang berlokasi di Jalan Bawakaraeng,  Makassar,  berhasil mengamankan 6 (enam) ekor satwa burung. Antara lain Nuri kepala hitam 1 ekor, Nuri bayan 3 ekor, Nuri merah 1 ekor, Nuri Ternate 1 ekor.

Keenam ekor satwa tersebut merupakan satwa liar yang berstatus dilindungi.

[caption id="attachment_13722" align="alignnone" width="448"]BBKSDA Sulsel Amankan Satwa Liar Endemik di Pasar Burung Satwa liar dilindungi yang diamankan BBKSDA Sulsel-Foto/Ist[/caption]

Menurut Santiago,  awalnya para pemilik tidak rela menyerahkan satwanya. Namun setelah tim WRU SKW IV memberi penjelasan tentang aturan mengenai satwa liar dilindungi, pedagang pun menyerahkan secara sukarela satwa tersebut.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2