Banyak Limbah SBE Dibuang Ilegal, Padahal Bisa Bernilai Ekonomi

Klikhijau.com –  Pengetahuan sebagian masyarakat tentang Limbah berbahaya dan beracun (B3)  masih minim, baik dampak dan juga jenisnya. Karenanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) m...

Banyak Limbah SBE Dibuang Ilegal, Padahal Bisa Bernilai Ekonomi
Bacakan Artikel

Pada tahun 2017 sebesar 184.162 ton, tahun 2018 meningkat sebanyak 637.475 ton serta tahun 2019 sejumlah 778.894 ton.

Melihat data peningkatan itu, maka sudah bisa dipastikan jika produksi limbah SBE semakin meningkat pula.

Dan sangat disayangkan, jumlah timbulan limbah SBE tidak sebanding dengan jumlah perusahaan pengelola SBE berizin.  Saat ini  berjumlah 11 perusahaan dengan kapasitas total 116 ribu ton per tahun.

"Gap antara limbah yang dihasilkan dengan limbah yang dimanfaatkan menyebabkan banyak SBE dibuang ilegal, antara lain secara open dumping sebagai media urug," terang Vivien.

[irp]

Untungnya di antara kabar miris itu, terselip pula kabar baik, SBE sebagai Limbah B3 Sumber Spesifik Khusus, termasuk ke dalam 4 limbah B3 tertentu (SBE <3%, Fly ash, slag nikel, steel slag).

Keempat limbah B3 tertentu di atas termasuk dalam kategori yang dipersingkat prosedur pengajuan pengecualian limbah B3.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 10 tahun 2020 tentang Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3 yang baru diundangkan tanggal 4 Mei 2020.

Bisa dimanfaatkan

Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, Ahmad Gunawan Wicaksono menjelaskan,  peraturan terbaru ini meliputi pengaturan tentang Tim Ahli Limbah B3, Uji karakteristik limbah B3 untuk pengecualian dan penetapan status limbah B3, penetapan limbah B3 sebagai produk samping serta pemantauan dan pelaporan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: