Banyak Limbah SBE Dibuang Ilegal, Padahal Bisa Bernilai Ekonomi

Klikhijau.com –  Pengetahuan sebagian masyarakat tentang Limbah berbahaya dan beracun (B3)  masih minim, baik dampak dan juga jenisnya. Karenanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) m...

Banyak Limbah SBE Dibuang Ilegal, Padahal Bisa Bernilai Ekonomi
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

"Gap antara limbah yang dihasilkan dengan limbah yang dimanfaatkan menyebabkan banyak SBE dibuang ilegal, antara lain secara open dumping sebagai media urug," terang Vivien.

Untungnya di antara kabar miris itu, terselip pula kabar baik, SBE sebagai Limbah B3 Sumber Spesifik Khusus, termasuk ke dalam 4 limbah B3 tertentu (SBE <3%, Fly ash, slag nikel, steel slag).

Keempat limbah B3 tertentu di atas termasuk dalam kategori yang dipersingkat prosedur pengajuan pengecualian limbah B3.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 10 tahun 2020 tentang Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3 yang baru diundangkan tanggal 4 Mei 2020.

Bisa dimanfaatkan

Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, Ahmad Gunawan Wicaksono menjelaskan,  peraturan terbaru ini meliputi pengaturan tentang Tim Ahli Limbah B3, Uji karakteristik limbah B3 untuk pengecualian dan penetapan status limbah B3, penetapan limbah B3 sebagai produk samping serta pemantauan dan pelaporan.

Sementara itu Guru Besar Bidang Pengelolaan Limbah Agroindiustri Universitas Lampung, Prof. Udin Hasanudin memaparkan bahwa SBE sebagai limbah B3 sebenarnya masih memiliki berbagai manfaat.

Ia mengungkapkan berbagai penelitian pada jurnal internasional upaya pemanfaatan limbah SBE dalam skala laboratorium.

Ia  juga memaparkan jika best practice pemanfaatan SBE yang telah dilakukan dunia usaha, contohnya di Malaysia oleh EcoOils dan di Indonesia oleh grup Wilmar.

Chief Operating Officer EcoOils, Hajjah Siti Nor Hachimah Hj. Mohd Aras, menyampaikan Zero Waste Concept dengan produk Spent Bleaching Earth Oil (SBEO) dan Eco-Processed Pozzolan (EPP).

Sementara itu,  Ramdhani yang mewakili Wilmar Group menyampaikan implementasi pengelolaan limbah SBE, serta upaya melakukan penelitian terkait dengan pemanfaatan SBE sebagai media tanam.

Sedangkan  Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menyatakan, melalui pendekatan model Circular Economy, pemanfaatan SBE dapat memberi kontribusi positif 4P : People, Planet, Profit, Prosperity bagi perusahaan, lingkungan, SDM serta masyarakat umum.

Menurutnya, pengelolaan limbah B3 tidak lagi hanya insinerasi dan landfill, namun pemanfaatan limbah SBE bernilai ekonomis seperti Bleaching Earth baru, produksi biodiesel serta berbaai potensi sebagai media tanam, katalis, briket dan sebagainya.

Peluang pemanfaatan SBE semakin menemukan titik cerah dengan terbitnya Permen LHK 10 tahun 2020 yang mengatur uji karakteristik dan penetapan limbah.

"Kolaborasi semua pihak baik dunia usaha, perguruan tinggi, pemerintah perlu terus dilakukan seiring dengan pesatnya pembangunan. Dan juga bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan teknologi. Kajian ilmiah perlu terus dilakukan sebagai bagian dari upaya keselarasan pertumbuhan industri dengan pelestarian lingkungan,"  tutup Sinta.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2