Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Dibentuk Oleh Kementerian Keuangan
Klikhijau.com - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dibentuk oleh Kementerian Keuangan lewat PMK Nomor 137/PMK.01/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Uni...
Klikhijau.com - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dibentuk oleh Kementerian Keuangan lewat PMK Nomor 137/PMK.01/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
Unit organisasi non-eselon ini memiliki fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dalam berbagai bidang.
Bidang yang digarap meliputi bidang energi dan sumber daya mineral, kehutanan, dan perdagangan karbon, dan lain-lain. Termasuk pengoptimalan proses pengelolaan dana reboisasi, serta jaminan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dilansir dari laman Kontan, ada lima fungsi dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup ini. Pertama, melaksanakan penyusunan rencana strategis. Meliputi rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggara tahunan, juga rencana kerja dan anggaran satuan kerja.
[irp]
Dalam fungsi ini mereka akan mengurusi pengelolaan sumber daya manusia, kerumahtanggaan, kehumasan, layanan informasi, dan urusan umum. Mereka juga akan mengelola anggaran, akuntansi, serta pelaporan keuangan.
Tugas lainnya melakukan pengelolaan sistem informasi teknologi dan basis data Dana Lingkungan Hidup yang terkoordinasi dalam pelaksanaan tugas.
Kedua, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup berfungsi menyusun, melakukan pengawasan, serta melaporkan hal-hal terkait pendanaan.
Fungsi lainnya adalah melakukan mobilisasi sumber-sumber pendanaan, mengembangkan investasi, dan setelmen Dana Lingkungan Hidup.