Apakah Kucing Hutan Bisa Dipelihara atau Diperjualbelikan?

Klikhijau.com – Kucing Hutan (Prionnallurus bengalensis) terbilang bukan kucing biasa karena memiliki kekhasan khusus. Apakah kucing hutan bisa dipelihara atau diperjualbelikan? Informasi mengenai...

Apakah Kucing Hutan Bisa Dipelihara atau Diperjualbelikan?
Bacakan Artikel

Perdagangan illegal satwa liar mengakibatkan ekosistem hutan menjadi rusak karena terputusnya rantai makanan.

Hal ini menjadikan bisnis satwa illegal bersama dengan perdagangan manusia dan narkotika sebagai kejahatan yang paling besar di dunia. Banyak satwa langka yang diperjualbelikan secara illegal (tidak memiliki izin resmi) serta ditangkap dan diselundupkan dengan cara yang tidak sesuai standar Animal Welfare.

Perdangan satwa satwa illegal merupakan perdagangan yang tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.

Tindak pidana perdagangan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut hingga memperniagakan satwa liar.

Ironisnya keadaan saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan bisnis perdagangan satwa liar.

BBKSDA menyelamatkan kucing hutan

Belum lama ini yakni pada 8 April 2022, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan Bidang Wilayah II Parepare melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU), menerima penyerahan dua ekor Kucing Hutan (Prionnallurus bengalensis) dilindungi dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Parepare.

Informasi tentang adanya satwa yang dilindungi di Pelabuhan Cappa Ujung Parepare pada tanggal 8 April 2022 pukul 09:00 WITA berawal dari berlabuhnya KM (Kapal Motor) Thalia di Pelabuhan setelah menempuh perjalananan dari Nunukan. Kalimantan Timur.

Petugas Karantina Pertanian melakukan pemeriksaan ke kapal KM Thalia, akan tetapi hasilnya nihil. Setelah kapal selesai melakukan pembongkaran petugas Karantina Pertanian kembali melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan kedua pada pukul 10:30 WITA petugas karantina berhasil menggagalkan penyelundupan 2 (dua) ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis).

Kucing hutan tersebut kemudian diserahkan ke Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dan diterima oleh Tim WRU Bidang Wilayah II Parepare diwakili Kepala Seksi Wilayah III Soppeng Benny Daly dan Anggota Tim  WRU Moh. Taufan.

Berdasarkan hasil indentifikasi yang dilakukan oleh tim medis Dokter Hewan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan diperoleh data bahwa kedua ekor Kucing Hutan telah berumur kurang lebih 5 bulan, dalam keadaan sehat, meskipun awalnya mengalami dehidrasi akibat perjalanan dari Nunukan.

Setelah penanganan awal dengan pemberian makan dan minum terlihat nafsu makan kedua Kucing Hutan tersebut baik, perilaku normal, bulu yang normal, serta tidak ada cacat fisik maupun luka.

Kepala Seksi Wilayah III Soppeng, Benny Daly., S.Hut., M.Si menyampaikan, “ucapan terima kasih kepada Karantina Pertanian Kelas I Parepare atas kerjasamanya terhadap upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi. Serta mengajak dan menghimbau kepada semua pihak agar tidak lagi memelihara dan memperjual belikan satwa liar yang dilindungi undang-undang dan membiarkanya hidup di alam bebas untuk keseimbangan ekologis”, tegasnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2