Apa Itu Investasi Hijau?

Klikhijau.com – Apa itu investasi hijau? Istilah ini banyak jadi pembahasan dalam beberapa tahun terakhir, kaitannya dengan narasi pembiayaan berkelanjutan (sustainable investment) dalam kerangka ekon...

Apa Itu Investasi Hijau?
Bacakan Artikel

Visi 3P inilah yang kemudian membuat perhatian global terhadap investasi hijau meningkat pesat dari waktu ke waktu. Terlebih ada ancaman krisis iklim yang menstimulasi pengembangan investasi lebih memerhatikan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Penerapan investasi hijau di Indonesia diatur menurut Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam UU tersebut pasal 3 ayat (1) mengatakan, penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas berwawasan lingkungan (asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup).

Pada UU yang sama, Pasal 16 Huruf d tercantum bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup. Masih ada sejumlah produk hukum lain terkait investasi hijau di Indonesia, termasuk aturan mengenai insentif. Pemerintah Indonesia telah mengatur pemberian insentif bagi para investor yang berkecimpung pada investasi hijau, seperti pajak, bea masuk, dan bea impor.

Lalu, bagaimana penerapan ekonomi hijau di Indonesia? Sejauh ini sudah berjalan dan tentu akan terus berkembang.  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Indonesia, misalnya, telah menyusun empat program utama terkait investasi hijau antara lain energi, lanskap berkelanjutan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan persiapan Green Climate Fund (GCF).

Itulah penjelasan mengenai sustainable investment, semoga bermanfaat!

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2