Aksi Jaringan Perdagangan Ilegal Trenggiling Berhasil Dibongkar

Klikhijau.com - Satu ekor Trenggiling beserta 5 kilogram sisiknya membuat langkah GM (43) berakhir. Ia jadi tersangka perdagangan ilegal satwa Trenggiling (Manis javanica) dan sisiknya di Ambarawa, Ka...

Aksi Jaringan Perdagangan Ilegal Trenggiling Berhasil Dibongkar
Bacakan Artikel

Terancam hukuman berat

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam menghadapi ancaman kejahatan terhadap satwa liar.

"Tersangka GM adalah pengepul satwa Trenggiling di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Ia berperan sebagai penghubung antara para pemburu dan pasar ilegal yang memperdagangkan Trenggiling serta bagian-bagiannya. Peran pelaku ini sangat penting dalam menjaga kelangsungan perdagangan ilegal Trenggiling, yang semakin meluas dan mengancam kelestarian spesies ini. Kasus perdagangan Trenggiling ini membuktikan bahwa perdagangan satwa liar bukan hanya kejahatan biasa, tetapi adalah kejahatan terorganisir yang mengancam keberlanjutan ekosistem Indonesia. Kami akan terus mengembangkan dan menelusuri jaringan yang lebih besar perdagangan ilegal ini," tegas Aswin.

Aswin menyoroti adanya tren peningkatan signifikan dalam kejahatan perdagangan Trenggiling dalam beberapa tahun terakhir.

"Fenomena ini menunjukkan bahwa pasar ilegal terkait satwa liar dilindungi khususnya Trenggiling semakin besar dan terus berkembang. Gakkum Kehutanan menyadari bahwa perdagangan ini bukan hanya sebuah permasalahan kriminal biasa, tetapi merupakan ancaman serius terhadap kelestarian spesies yang sudah terancam punah. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memperkuat upaya penegakan hukum, memperluas jaringan intelijen, dan memperdalam kolaborasi antar lembaga untuk menanggulangi peredaran ilegal Trenggiling dan satwa liar lainnya secara menyeluruh," tambahnya.

Hingga saat ini, penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut guna membongkar jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi, sebagai bagian dari kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa setiap tindak pidana terkait perdagangan satwa liar dilindungi adalah bentuk pengkhianatan terhadap upaya konservasi nasional.

Penindakan tegas ini bukan hanya untuk melindungi satwa yang terancam punah, melainkan juga menjaga kehormatan ekologis bangsa, memperkuat ketahanan ekosistem, serta memastikan bahwa kekayaan hayati Indonesia tetap terjaga bagi generasi mendatang.

Karena aksinya itu, GM diancam pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu "menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian dari satwa yang dilindungi" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Tersangka diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak  dua miliar rupiah

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2